Jawa

Dua WNA Ditemukan dalam Daftar Pemilih Pemilu 2019 di Kota Magelang

Dua warga negara asing (WNA) tercatat masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019 di Kota Magelang.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dua warga negara asing (WNA) tercatat masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019 di Kota Magelang.

Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, WNA tersebut diketahui warga negara asal Belanda.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang pun melakukan pencoretan terhadap nama dua orang warga negara asing tersebut dari daftar pemilih.

Komisioner KPU Kota Magelang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Purwanti Juli Wardani, mengatakan, semula mendapat empat data WNA di Kota Magelang dari Disdukcapil Kota Magelang.

Setelah diteliti, sebanyak dua WNA yang masuk ke dalam DPT.

"Ada empat WNA dari data Disdukcapil Kota Magelang, tetapi setelah kami periksa, yang masuk DPT hanya dua orang," ujar Purwanti, Rabu (20/3/2019) di sela rapat pleno penetapan DPTb Tahap II di RM Kebon Semilir, Kota Magelang.

Purwanti mengatakan, kedua warga negara Belanda, yang sudah lama tinggal di Kota Magelang, sejak tahun 1999-2000 silam.

Keduanya juga bahkan telah berkeluarga di sana, dibuktikan dengan kartu keluarga yang dimiliki mereka.

Pihaknya melakukan verifikasi terhadap dua orang WNA tersebut.

Mereka tinggal di Kelurahan Kramat Utara dan Kramat Selatan.

Satu diantaranya adalah pensiunan pegawai bank, dan satu lainnya adalah mantan marinir.

"WNA Belanda, sudah tinggal lama. Warga sini, satu pensiunan dari Bank and Financial, satu pensiunan marinir dari Belanda. Kita verifikasi yang satu masih sehat, yang satu penderita stroke, sakit sejak kemarin dan sudah kita laporkan," ujarnya.

Purwanti mengatakan, kedua WNA tersebut masuk ke dalam Daftar Pemilih tersebut diduga karena saat pendataan, mereka masuk ke dalam data penduduk, terbukti dari Kartu Keluarga (KK).

"Kami mendapatkan data dari Dukcapil, terkait WNA. Penyebabnya, waktu pendataan, dua-duanya masuk ke KK, sudah masuk di KK. Akhirnya didata dukcapil, KTPnya yang satu persis sama dengan KTP kita. Waktu pendataan sesuai, dan baru kita temukan ini,"katanya.

Dikatakannya, KPU langsung menindaklanjuti dua WNA yang masuk DPT tersebut. Kedua nama WNA tersebut dicoret dari daftar pemilih tetap, dengan keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Sekarang sudah ditindaklanjuti dan dicoret. Nama mereka diberi keterngan pada DPT adalah TMS," kata Purwanti.

Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu, mengatakan, semula dari data yang ditemukan oleh KPU, sebanyak satu orang WNA yang ditemukan dalam DPT.

Bawaslu pun melakukan pencermatan dan melihat ada satu WNA lagi yang tercantum.

"Sudah kita verifikasi dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Satu lagi yang kita temukan, langsung kami rekomendasikan ke KPU, diverifikasi dan kemudian di coret," ujar Yayuk.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto mengatakan, sesuai dengan regulasi bahwa seorang pemilih adalah warga negara indonesia yang sudah berumur 17 tahun.

WNA pun tidak memiliki hak pilih.

"WNA tidak diperbolehkan untuk memilih. Definisi pemilih ini harus warga negara indonesia yang sudah berumur 17 itu tertuang dalam PKPU. Definisi pemilih, sehingga warga negara asing tidak memiliki hak pilih," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved