Pendidikan
Konsep PPDB Disdik: Prosentase Kuota Jalur Prestasi Lebih Dominan
Prosentase dari rekomendasi tersebut, dinilai lebih mendekati konsep zonasi yang ada dalam Permendikbud 51/2018 tersebut.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta mengundang Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk membahas mengenai konsep Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang berbasis zonasi, Selasa (12/3/2019).
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan bahwa dalam pemaparan tersebut, terjadi perbedaan pendapat antara dewan dengan Dinas Pendidikan terkait pembagian prosentase untuk zonasi siswa dalam kota.
"Kami ingin tahu konsep PPDB tahun ini seperti apa. Disdik membuat konsep berkaitan dengan tafsir implementasi Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB untuk selanjutnya dijadikan Perwal," tegasnya.
Baca: Tidak Ingin Ganggu Ujian, Wali Kota Yogya Belum Terbitkan Perwal PPDB
Fokki membeberkan, adapun konsep yang muncul dari Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta terkait porsi prosentase zonasi adalah 5 persen kuota siswa luar zona/kota, 5 persen kuota anak mutasi pejabat, dan 90 persen kuota zonasi.
"Di Zonasi yang 90 persen ini mereka membagi dalam 4 bagian yakni 20 persen kuota jarak termasuk inklusi, 10 persen kuota bibit unggul sekolah, 55 persen kuota prestasi, dan 5 persen kuota KMS," ucapnya.
Ia pun menyampaikan, bahwa dewan tidak sepakat dengan konsep tersebut.
Pasalnya, berdasarkan konsultasi yang telah dilakukan dewan ke Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan, tujuan dikeluarkannya Permendikbud 51/2018 adalah untuk memperkuat sistem zonasi.
Baca: Disdik Kota Yogya Godok Aturan PPDB 2019
"Prosentase itu (Disdik) kalau ditotal jalur prestasinya ada 70 persen. Mulai dari siswa luar kota, bibit unggul, dan prestasi. Ini tidak sejalan dengan semangat Permendikbud yang ingin agar zonasi lebih dominan. Kami juga ingin agar hak-hak anak miskin untuk bisa sekolah terakomodir," bebernya.
Terkait perbedaan kuota prestasi dan bibit unggul, politisi PDI-Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa bibit unggul yakni siswa yang masuk peringkat 1-10 di sekolahnya dengan akumulasi nilai dari kelas 1-6 SD.
Sementara untuk prestasi, dilihat dari nilai ujian akhir peserta.
"Keputusan Komisi D secara kelembagaan, kita rekomendasikan agar mengubah konsep menjadi 5 persen kuota luar zona/kota, 5 persen kuota mutasi pejabat, 15 persen kuota KMS, 40 persen kuota zonasi murni, dan 35 persen kuota prestasi dan bibit unggul," ucapnya.
Prosentase dari rekomendasi tersebut, dinilai lebih mendekati konsep zonasi yang ada dalam Permendikbud 51/2018 tersebut.
Zonasi masih memegang prosentase terbesar, pun dengan prestasi yang mencakup 35 persen untuk siswa dalam kota, menurutnya sudah cukup relevan.
Baca: Tahun ini Zonasi untuk Siswa yang Mondok, akan Diikutkan KK Pondok Pesantren
"KMS kita asumsikan 15 persen karena tahun ini jumlah yang masuk dalam KMS menurun. Kemudian yang 35 persen ini solusi bagi mereka yang ada di blank spot. Selanjutnya biarkan guru menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik," tandasnya.