Kota Yogya
Tidak Ingin Ganggu Ujian, Wali Kota Yogya Belum Terbitkan Perwal PPDB
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti belum buka suara terkait kapan Peraturan Walikota tentang PPDB 2019 akan dikeluarkan.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti belum buka suara terkait kapan Peraturan Walikota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan dikeluarkan.
Ia mengatakan bahwa saat ini para siswa tersebut sedang sibuk menjalani persiapan ujian.
Dirinya tidak ingin mengganggu konsentrasi siswa saat ini.
"Saya tidak ingin menambah beban. Anak-anak masih mau ujian, sudah mikir PPDB," ucapnya saat ditemui Tribunjogja.com, Selasa (5/3/2019).
Baca: On Trend: 6 Gaya Mix and Match Koleksi Terbaru Gaudi Clothing
Ia pun berpesan agar anak-anak tetap belajar dengan giat agar mendapatkan prestasi saat menghadapi ujian mendatang.
Hal itu penting karena Haryadi menjanjikan peluang yang lebih besar akan didapatkan siswa yang memiliki nilai tinggi.
"Memang ada sedikit perbedaan dari tahun lalu, terutama prestasi dan zonasi. Prestasi tetap menjadi ukuran, nilai yang bagus diperhitungkan. Bukan semata-mata zonasi," tambahnya.
Selanjutnya, menanggapi hal tersebut Koordinator Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan bahwa pihaknya dapat memahami dan menghormati akan kekhawatiran dari Wali Kota Yogyakakarta yang tidak mau memperkeruh suasana karena hingga saat ini masih berlangsung pelaksanaan ujian.
"Dan menurut kami hal itu sangat beralasan, sehingga wajar beliau belum bersedia memberikan jawaban terkait dengan Perwal PPDB tahun ajaran 2019/2020 ini," ujarnya.
Baca: Forpi Kota Yogya Pantau Persiapan PPDB 2019
Namun, Kamba mengatakan bahwa Forpi Kota Yogyakarta tetap berharap Perwal tersebut dapat ditandatangani dan diundangkan jauh sebelum pelaksanaan PPDB.
"Sehingga para peserta didik baru menyiapkan segala sesuatu lebih dini dan sosialisasi waktunya pun cukup sehingga tidak ada lagi kebingungan dan protes dari warga karena ketidaktahuan atas regulasi yang ada," ucapnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejujuran, pada pasal 14 ayat (5) berbunyi Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: a. Menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan atau/ b. Menambah ruang kelas baru.
"Pasal 14 ayat (5) ini tidak memberikan solusi karena selama ini yang terjadi di Kota Yogyakarta khususnya yang negeri, di mana, jumlah pendaftar atau siswa lulus jauh lebih besar dibandingkan dengan daya tampung yang ada. Ini menjadi suatu dilema tersendiri dan pemerintah pusat juga dapat memberikan solusi, jika ada persoalan tersebut muncul di daerah," bebernya.
Baca: Forpi Pantau Sampah dan Fasum di Malioboro
Hal lain misalnya pemerataan sekolah yang belum terpenuhi semua.