Kriminal

Edarkan Alprazolam, Buruh Tambang Pasir Diamankan Polisi

Dalam pengakuannya, Zudi membenarkan bahwa keluhan sulit tidur hanya alasan bohong untuk mendapatkan obat dan ia mengaku dalam kondisi sehat.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
istimewa
Polres Kulon Progo menggelar gelar perkara pengungkapan kasus pengedaran obat berbahaya dan penjualan ciu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang buruh tambang pasir, ZA alias Zudi (28) diamankan polisi karena mengedarkan obatobatan berbahaya jenis Alprazolam secara ilegal.

Pelaku mendapatkan obat daftar G tersebut setelah menebus resep dari sebuah klinik di Bantul.

Warga pedukuhan Gletak, Desa Kedungsari, Kecamatan Pengasih itu diringkus polisi pada Rabu (6/3/2019) malam di rumahnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 12 butir pil golongan benzodiazepin ukuran 1 miligram berikut selembar resep obat dari dokter, dan kartu pengambilan obat dari sebuah apotek di Yogyakarta.

Baca: Modus Baru Peredaran Psikotropika, Pelaku Dapatkan Alprazolam dari Pasien

"Terlepas dari modusnya, pelaku sebetulnya mendapatkan obat itu secara legal namun ia memberikan sebagian pil itu kepada temannya. Tindakan ini yang menyalahi undang-undang karena dia tidak punya kewenangan memindahtangankan,"kata Kasat Resnarkoba Polres Kulon Progo, AKP Munarso dalam gelar perkara di mapolres Kulon Progo, Selasa (12/3/2019).

Disebutkan, pelaku mendapatkan pil itu setelah memeriksakan diri di klinik dengan keluhan susah tidur dan lemas.

Dokter lalu memberikan resep yang di dalamnya terdapat obat Alprazolam dan kemudian ditebus pelaku di apotek.

Namun, menurut Munarso, itu hanya akal-akalan pelaku untuk mendapatkan obat penenang tersebut. 

Pun selama menjalani pemeriksaan polisi itu pelaku tidak menunjukkan gejala seperti yang dikeluhkannya itu.

Modus ini sudah dilakukan pelaku dalam dua tahun terakhir dan ia selalu berhasil mendapatkan obat keras tersebut.

Selain dikonsumsi sendiri, sebagian pil juga diberikan kepada teman pelaku. 

Baca: Polresta Yogya Amankan Bandar dan Pengedar Pil Alprazolam

"Tidak ada unsur jual beli di situ tapi dia tergolong memindahtangankan atau mengedarkan tanpa izin. Ini yang kami usut,"kata Munarso.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 60 ayat 2 UU RI Nomor 50 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Dalam pengakuannya, Zudi membenarkan bahwa keluhan sulit tidur hanya alasan bohong untuk mendapatkan obat dan ia mengaku dalam kondisi sehat.

Ia sebelumnya mengonsumsi pil sapi atau obat keras jenis Trihexyphenidy dan kemudian mencoba mengonsumsi Alprazolam setelah diberitahu oleh kawannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved