Yogyakarta

DPRD DIY Dukung Penuh Program PTSL

Pada tahun 2018 dari target 10 ribu bidang tanah, Desa Srimulyo Piyungan telah berhasil menyertifikasi 8.180 bidang tanah.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawestri
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana (kiri), Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno (tengah), Lurah Desa Srimulyo PiyunganWajiran (tengah), Ketua Tim Ajudikasi PTSL Desa Srimulyo, Nurdin (kanan) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pentingnya sertifikat tanah ialah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah.

Untuk itu, pemerintah telah meluncurkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Adanya PTSL ini dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Lurah Desa Srimulyo Piyungan, Wajiran menyampaikan, masalah utama administrasi adalah bagaimana masyarakat dapat terlayani untuk mendapatkan sertifikat.

"Masalah ini sejak dulu dianggap sulit oleh masyarakat karena kuncinya di pemerintah desa. Karena proses pertanahan di desa sebagian pamong desa dalam hatinya ingin jadi objek pendapatan. PTSL ini harus benar-benar hilangkan keinginan itu," ujarnya pada Jumat (8/2/2019).

Ia menjelaskan, pada tahun 2017 sebanyak 1000 bidang tanah dapat diselesaikan dalam waktu empat bulan.

Pada tahun 2018 pihaknya menargetkan 10 ribu bidang tanah, namun hanya 8.180 bidang tanah yang tersertifikat karena masih ada beberapa bidang tanah yang belum memenuhi persyaratan.

"Tahun ini tinggal 2.000 bidang tanah, target kami pertengahan tahun sudah selesai," tuturnya dalam acara yang disiarkan oleh Tribun Jogja.

Baca: Pemprov DIY Desak Pemkab Gunungkidul Selesaikan Pendataan dan Pengukuran Bidang Tanah

Lanjutnya, kendala selama ini adalah bagaimana menyadarkan masyarakat bahwasanya tanah itu belum kuat secara hukum apabila belum memiliki sertifikat.

"Lalu ahli waris jadi kendala utama artinya tanah harus sertifikasi untuk nanti diwariskan. Selama ini biayanya kan mahal. Sekarang ada PTSL itu biayanya Rp 150 ribu berapapun luasnya bidang tanah. Masyarakat senang sekali," kata Wajiran.

Sementara itu, Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Lurah Desa Srimulyo.

"Akan menjadi contoh dan tauladan bagi pamong-pamong di DIY. Kemudian program pemerintah pusat ini juga berjalan seiring dengan apa yang telah dicanangkan Gubernur DIY," kata Yoeke.

Baca: BPN Bantul Targetkan 2020 Seluruh Tanah di Bantul Bersertifikat

Lanjut Yoeke, dengan adanya sertifikat tanah melalui PTSL ini ada alasan hak yang kuat bisa menjadi dasar masyarakat desa untuk mengembangkan usahanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved