Gunungkidul

Pemprov DIY Desak Pemkab Gunungkidul Selesaikan Pendataan dan Pengukuran Bidang Tanah

Dari 593.035 bidang tanah yang tersebar di Gunungkidul, baru 377.396 bidang tanah yang bersertifikat dan terdata oleh pemerintah.

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo

TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Pemerintah Provinsi DIY mendesak Pemkab Gunungkidul pada tahun 2025 mendatang, seluruh bidang tanah yang ada telah dilakukan pendataan dan pengukuran.

Di Kabupaten Gunungkidul, banyaknya tanah yang belum terdata dan bersertifikat menjadi fokus tersendiri.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Gunungkidul, A Suroyo mengatakan, di Gunungkidul sendiri terdapat 593.035 bidang tanah yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada.

Namun dari jumlah tersebut baru 377.396 bidang tanah yang bersertifikat dan terdata oleh pemerintah.

"Baru 63% hingga tahun lalu yang telah kami tangani. Tentu berbagai kendala dihadapi oleh pemerintah ditambah lagi kesadaran masyarakat yang tidak menggunakan peluang yang diberikan oleh pemerintah," kata Suroyo saat ditemui Tribunjogja.com dalam sosialisasi PTSL, Minggu (27/01/2019).

Baca: Lebarkan Sayap, Naavagreen Akan Buka Cabang Baru di Bintaro dan Jambi

Adapun tahun 2019 ini pemerintah kabupaten memiliki target melakukan pendataan terhadap 152.000 bidang tanah yang ada.

"Kemudian untuk jumlah yang disertifikat paling tidak 27.000 bidang tanah. Pensertifikatan yang tidak secara keseluruhan ini disesuaikan dengan anggaran yang ada, mengingat keterbatasan anggaran Pemkab Gunungkidul," ujarnya.

Program pemerintah ini akan menyasar 54 desa dari 12 kecamatan yang ada.

Tentunya diharapakan paling tidak Desember mendatang telah selesai, sehingga di tahun berikutnya tidak ada pengulangan dan dapat menyasar di desa-desa yang belum dilakukan pendataan serta pensertifikatan.

"Kami terus berupaya untuk memberikan layanan dengan mensosilaisasikan program-program unggulan. Ini sebagai upaya untuk memberikan hak masyarakat dan berkaitan dengan penataan ruang yang ada," imbuh dia.

Baca: Polsek Karangmojo Ringkus Remaja Asal Gunungkidul yang Lakukan Pelecehan Seksual di Jalan

Suraya menuturkan setiap tahunnya memang terus diupayakan mengalami peningkatan dibandingkan sebelum-sebelumnya.

Hal ini agar segala problem berkaitan dengan sertifikat dan pertanahan dapat terselesaikan.

Adapun bedasarkan data dari Pemprov DIY, Kabupaten Gunungkidul merupakan daerah dengan bidang tanah terbanyak.

Belum lagi tanah yang bersertifikat dan masuk dalam data juga masih banyak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved