Gunungkidul

Pemprov DIY Desak Pemkab Gunungkidul Selesaikan Pendataan dan Pengukuran Bidang Tanah

Dari 593.035 bidang tanah yang tersebar di Gunungkidul, baru 377.396 bidang tanah yang bersertifikat dan terdata oleh pemerintah.

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

"Kalau kabupaten lain mendekati selesai, untuk di Gunungkidul sendiri masih cukup jauh. Dalam pengurusan PTSL tahun 2019 ada sedikit perubahan aturan, di mana patok tanah harus disedikan oleh pemilik dan terdapat beberapa kebijakan lainnya," ujarnya.

Baca: DKP Gunungkidul Mulai Pendataan Alat Tangkap Ikan

Sementara itu Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Semin, Wahyudi mengatakan pihaknya bekerjasama dengan kelurahan setempat guna menyampaikan sosialisasi sertifikasi tanah.

"Kami sampaikan kepada warga agar menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan, seperti letter C atau buku yang disimpan oleh  perangkat desa terkait kepemilikan tanah, PBB, dan KTP. Untuk administrasi biaya Rp 150 ribu," kata Wahyudi.

Terpisah, Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena mengungkapkan dalam pengurusan program pemerintah ini tentunya harus sangatlah hati-hati.

Berkaca pada sejumlah kasus yang ada, sejumlah orang harus berurusan dengan hukum karena melakukan penyelewengan dalam kinerja PTSL.

"Nantinya dari semua lini akan bergerak untuk melakukan upaya antisipasi penyelewengan. Sehingga semua berjalan dengan baik, tahun lalu kami mendapat laporan dan menangani delapan kasus terkait PTSL," ucap dia.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved