Gunungkidul
Pemprov DIY Desak Pemkab Gunungkidul Selesaikan Pendataan dan Pengukuran Bidang Tanah
Dari 593.035 bidang tanah yang tersebar di Gunungkidul, baru 377.396 bidang tanah yang bersertifikat dan terdata oleh pemerintah.
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Pemerintah Provinsi DIY mendesak Pemkab Gunungkidul pada tahun 2025 mendatang, seluruh bidang tanah yang ada telah dilakukan pendataan dan pengukuran.
Di Kabupaten Gunungkidul, banyaknya tanah yang belum terdata dan bersertifikat menjadi fokus tersendiri.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Gunungkidul, A Suroyo mengatakan, di Gunungkidul sendiri terdapat 593.035 bidang tanah yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada.
Namun dari jumlah tersebut baru 377.396 bidang tanah yang bersertifikat dan terdata oleh pemerintah.
"Baru 63% hingga tahun lalu yang telah kami tangani. Tentu berbagai kendala dihadapi oleh pemerintah ditambah lagi kesadaran masyarakat yang tidak menggunakan peluang yang diberikan oleh pemerintah," kata Suroyo saat ditemui Tribunjogja.com dalam sosialisasi PTSL, Minggu (27/01/2019).
Baca: Lebarkan Sayap, Naavagreen Akan Buka Cabang Baru di Bintaro dan Jambi
Adapun tahun 2019 ini pemerintah kabupaten memiliki target melakukan pendataan terhadap 152.000 bidang tanah yang ada.
"Kemudian untuk jumlah yang disertifikat paling tidak 27.000 bidang tanah. Pensertifikatan yang tidak secara keseluruhan ini disesuaikan dengan anggaran yang ada, mengingat keterbatasan anggaran Pemkab Gunungkidul," ujarnya.
Program pemerintah ini akan menyasar 54 desa dari 12 kecamatan yang ada.
Tentunya diharapakan paling tidak Desember mendatang telah selesai, sehingga di tahun berikutnya tidak ada pengulangan dan dapat menyasar di desa-desa yang belum dilakukan pendataan serta pensertifikatan.
"Kami terus berupaya untuk memberikan layanan dengan mensosilaisasikan program-program unggulan. Ini sebagai upaya untuk memberikan hak masyarakat dan berkaitan dengan penataan ruang yang ada," imbuh dia.
Baca: Polsek Karangmojo Ringkus Remaja Asal Gunungkidul yang Lakukan Pelecehan Seksual di Jalan
Suraya menuturkan setiap tahunnya memang terus diupayakan mengalami peningkatan dibandingkan sebelum-sebelumnya.
Hal ini agar segala problem berkaitan dengan sertifikat dan pertanahan dapat terselesaikan.
Adapun bedasarkan data dari Pemprov DIY, Kabupaten Gunungkidul merupakan daerah dengan bidang tanah terbanyak.
Belum lagi tanah yang bersertifikat dan masuk dalam data juga masih banyak.
"Kalau kabupaten lain mendekati selesai, untuk di Gunungkidul sendiri masih cukup jauh. Dalam pengurusan PTSL tahun 2019 ada sedikit perubahan aturan, di mana patok tanah harus disedikan oleh pemilik dan terdapat beberapa kebijakan lainnya," ujarnya.
Baca: DKP Gunungkidul Mulai Pendataan Alat Tangkap Ikan
Sementara itu Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Semin, Wahyudi mengatakan pihaknya bekerjasama dengan kelurahan setempat guna menyampaikan sosialisasi sertifikasi tanah.
"Kami sampaikan kepada warga agar menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan, seperti letter C atau buku yang disimpan oleh perangkat desa terkait kepemilikan tanah, PBB, dan KTP. Untuk administrasi biaya Rp 150 ribu," kata Wahyudi.
Terpisah, Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena mengungkapkan dalam pengurusan program pemerintah ini tentunya harus sangatlah hati-hati.
Berkaca pada sejumlah kasus yang ada, sejumlah orang harus berurusan dengan hukum karena melakukan penyelewengan dalam kinerja PTSL.
"Nantinya dari semua lini akan bergerak untuk melakukan upaya antisipasi penyelewengan. Sehingga semua berjalan dengan baik, tahun lalu kami mendapat laporan dan menangani delapan kasus terkait PTSL," ucap dia.(*)