Yogyakarta

Bawaslu DIY Siap Akreditasi Lembaga Pemantau Pemilu

Bawaslu DIY membuka diri untuk melakukan akreditasi bagi lembaga yang berminat mengajukan diri sebagai Pemantau Pemilu.

Tayang:
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Susilo Wahid
Bawaslu DIY saat menerima kunjungan dari anggota KISP di Kantor Bawaslu DIY, Rabu (6/2/2019). 

Bedanya, status relawan ini lebih bersifat fleksibel dan didasari atas kesadaran tiap individu untuk ikut melapor ke Panwaslu atau Bawaslu jika ada tindakan melanggar.

Tidak ada kewajiban relawan untuk membuat laporan.

Baca: Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto Ajak Gelorakan Bhinneka Tunggal Ika Jelang Pemilu 2019

Sementara itu Koordinator KISP, Edward Trias Pahlevi mengiyakan jika KISP akan mengajukan akreditasi sebagai pemantau kepada Bawaslu DIY.

Sejauh ini, hampir semua syarat sudah dipenuhi KISP untuk menjadi pemantau.

Seperti badan hukum, anggota, bersifat independen dan sumber pendanaan yang jelas.

“Pendanaan kami dari hasil berjualan baju dan buku yang ditulis oleh para anggota. Kami juga siap transparan soal pendanaan ini. Jumlah anggota kami sekarang 30 tapi nanti kami akan lakukan oprek (open recruitment) anggota. Kami terbuka menerima anggota dari kalangan manapun,” kata Edward.

Mengingat betapa pentingnya tenaga pemantau untuk ikut mengawal jalannya pemilu, Edward berharap KISP bisa mendapat akreditasi dari Bawaslu DIY.

Sekaligus, demi merealisasikan prinsip KISP yang ingin menunjukkan peran aktif anak muda untuk ikut serta terlibat dalam proses Pemilu. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved