Yogyakarta

Bawaslu DIY Siap Akreditasi Lembaga Pemantau Pemilu

Bawaslu DIY membuka diri untuk melakukan akreditasi bagi lembaga yang berminat mengajukan diri sebagai Pemantau Pemilu.

Tayang:
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Susilo Wahid
Bawaslu DIY saat menerima kunjungan dari anggota KISP di Kantor Bawaslu DIY, Rabu (6/2/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY membuka diri untuk melakukan akreditasi bagi lembaga yang berminat mengajukan diri sebagai Pemantau Pemilu.

Mengingat tanggung jawab besar status pemantau ini, syarat-syarat di dalamnya wajib untuk dipenuhi.

Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono mengatakan, akreditasi pengajuan sebagai Lembaga Pemantau Pemilu sudah menjadi amanat Undang-Undang.

Di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018, tentang pemantau pemilu, sudah diatur tata cara dan sejumlah persyaratannya.

“Ada syarat yang harus dipenuhi, diantaranya bahwa lembaga yang didaftarkan harus bersifat independen, punya anggota pasti dan sumber pendanaan jelas. Lalu kami pelajari validitasnya melalui akreditasi. Jika sudah memenuhi kriteria maka lembaga layak jadi pemantau,” kata Bagus pada Tribunjogja.com, Kamis (7/2/2019).

Sejauh ini menurut Bagus, memang belum ada satupun lembaga di DIY terakreditasi Bawaslu DIY, karena memang belum ada pengajuan.

Prinsipnya, kapanpun ada pengajuan akreditasi, Bawaslu siap memprosesnya.

Terlebih, masih ada waktu untuk mengajukan akreditasi karena dibuka sampai tujuh hari sebelum hari H pencoblosan.

Namun demikian, ada satu komunitas yang saat ini sedang berproses melakukan akreditasi ini yaitu Komunitas Independen Sadar Pemilu (KISP).

Komunitas ini, diketahui banyak berisi anak muda yang punya visi sama yaitu memberi pendidikan pemilu dengan prioritas sesama anak muda.

Baca: Aparat Kulon Progo Simulasikan Pengamanan Pemilu

“Saya lihat KISP juga cukup serius menjadi bagian dari Lembaga Pemantau Pemilu ini. Kalau nanti lolos akreditasi, mereka jadi pemantau pertama dengan cakupan satu provinsi (DIY). Kalau di tingkat nasional sudah ada 18 lembaga yang lolos akreditasi Bawaslu RI. Kemungkinan ada yang ke DIY juga,” kata Bagus.

Bagus berharap, lembaga lain yang berminat menjadi pemantau bisa mengajukan akreditasi ke Bawaslu DIY.

Posisi Pemantau, diketahui memiliki legal standing untuk menjadi pelapor dalam upaya pengawasan.

Penghargaan untuk pemantau juga lebih tinggi tapi tanggung jawab untuk memberi laporan ke Bawaslu juga tinggi.

Dalam upaya pengawasan, Bawaslu juga punya relawan yang jumlahnya sudah mencapai 5.600 anggota.

Bedanya, status relawan ini lebih bersifat fleksibel dan didasari atas kesadaran tiap individu untuk ikut melapor ke Panwaslu atau Bawaslu jika ada tindakan melanggar.

Tidak ada kewajiban relawan untuk membuat laporan.

Baca: Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto Ajak Gelorakan Bhinneka Tunggal Ika Jelang Pemilu 2019

Sementara itu Koordinator KISP, Edward Trias Pahlevi mengiyakan jika KISP akan mengajukan akreditasi sebagai pemantau kepada Bawaslu DIY.

Sejauh ini, hampir semua syarat sudah dipenuhi KISP untuk menjadi pemantau.

Seperti badan hukum, anggota, bersifat independen dan sumber pendanaan yang jelas.

“Pendanaan kami dari hasil berjualan baju dan buku yang ditulis oleh para anggota. Kami juga siap transparan soal pendanaan ini. Jumlah anggota kami sekarang 30 tapi nanti kami akan lakukan oprek (open recruitment) anggota. Kami terbuka menerima anggota dari kalangan manapun,” kata Edward.

Mengingat betapa pentingnya tenaga pemantau untuk ikut mengawal jalannya pemilu, Edward berharap KISP bisa mendapat akreditasi dari Bawaslu DIY.

Sekaligus, demi merealisasikan prinsip KISP yang ingin menunjukkan peran aktif anak muda untuk ikut serta terlibat dalam proses Pemilu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved