Kulon Progo
Komisi II DPR RI Puji Pelaksanaan PTSL di Kulon Progo
Selain itu, proses pengadaan tanah untuk pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) juga dinilai berjalan baik sesuai regulasi pertanahan
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi II DPR RI memuji pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kulon Progo.
Selain itu, proses pengadaan tanah untuk pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) juga dinilai berjalan baik sesuai regulasi pertanahan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat bersama rombongan bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Selasa (29/1/2019) di Ruang Sermo, Kompleks Pemkab Kulon Progo.
Pertemuan itu jadi bagian dari kunjungan kerja spesifik Komisi II terkait PTSL dan penyelesaian sengketa pertanahan.
Baca: PTSL Sasar Puluhan Ribu Bidang Tanah di 12 Desa di Kulonprogo
Mardani mengatakan, capaian program PTSL di Kulon Progo berdasarkan paparan yang disampaikan BPN telah mencapai angka 95,11 persen.
Angka tersebut terbilang sangat baik dan hanya menyisakan sedikit saja bidang tanah yang belum diikutsertakan.
Selain itu, bidang-bidang tanah juga terkategorikan secara baik sehingga pendataannya lebih jelas.
"Kulon Progo salah satu contoh baik kesuksesan PTSL Proyek pembangunan NYIA konflik (pertanahan) menurut kami sangat kecil dan itu membanggakan," kata Mardani.
Menurut Mardani, prosedur pembebasan tanah untuk pembangunan NYIA sudah mengaplikasikan Undang-undang nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
Keseluruhan prosesnya berjalan dengan baik di mana lima desa terdampak bisa terpetakan secara jelas.
Baca: PKS Sodorkan Mardani Ali Sera sebagai Wagub DKI Gantikan Sandiaga Uno
Pemberian kompensasi secara umum juga telah diterima masyarakat dan sebagian yang dikonsinyasi di pengadilan telah berjalan dengan baik.
Upaya relokasi terhadap warga yang terdampak program pembangunan itu bisa terkoordinasi dengan baik memanfaatkan tanah kas desa serta tanah milik Kadipaten Pakualaman.
"Kami melihat proses pembangunan ini manusiawi dan menjaga (keseimbangan) antara kepentingan nasional dengan masyarakat di Kulon Progo tetap terwujud,"kata Mardani.
BPN Kulon Progo dalam kesempatan itu memaparkan bahwa jumlah bidang tanah terdaftar di Kulon Progo hingga 2018 mencapai 352.889 bidang tanah dari perkiraan jumlah total 371.031 bidang di 12 kecamatan.
Dari jumlah itu, 344.065 bidang tanah telah terdaftarkan sebagai hak milik.
Persentase capaian pendaftaran saat ini mencapai 95,11 persen yang mengindikasikan hanya tersisa sedikit bidang yang belum didaftarkan atau masih dalam proses.
Dari sisi permasalahan pertanahan secaa umum, dari 15 perkara yang diselesaikan melalui jalur pengadilan, sebagian besar masih dalam proses penyelesaian sengketa.
Baca: Tarif Retribusi Obyek Wisata di Kulon Progo Naik Rp 1.000
Di antaranya menyangkut masalah waris, perjanjian, dan masalah alas hak.
Adapun untuk pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan NYIA, disebutkan bahwa ada 3.497 bidang tanah dengan luas total sekitar 587 hektare yang diakuisisi.
Dari jumlah itu, kompensasi pembebasan atas 3.186 bidang dibayarkan langsung kepada pemilik tanah dan 311 bidang diselesaikan melalui konsinyasi di pengadilan negeri.
Sebanyak 228 bidang di antaranya sudah selesai perkara konsinyasis erta sudah diambil dana kompensasinya.
"Tersisa 73 bidang yang uang ganti ruginya belum diambil,"kata Plt Kepala kantor BPN Kulon Progo, Slamet Suseno.
Ia menyebut, untuk relokasi warga terdampak NYIA berdasar fasilitasi pemerintah daerah, ada 283 bidang tanah yang digunakan dan berasal dari tanah berstatus kas desa.
Saat ini tengah dilakukan pengalihan sertifikat menjadi hak milik warga dan baru diselesaikan untuk 44 bidang saja.
Sebanyak 229 bidang saat ini masih dalam proses karena berkasnya baru diterima BPN pada 14 Desember 2018 lalu.
"Sepuluh bidang lainnya saat ini masih diproses di Pemda,'kata Slamet.
Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa pihaknya turut memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang PTSL kepda masyarakat hingga menentukan target lokasi.
Pihaknya berpijak pada Instruksi Presiden tentang PTSL, UU Pokok Agraria, dan juga Peraturan Bupati tentang pembebanan biaya persiapan PTSL.
"Tentu ada kendala yang dihadapi dalam prosesnya, seperti pemilik tanah berada di luar daerah, keterbatasn alat pengolah data, dan sebagainya. Namun, hal itu bisa diatasi dengan koordinasi lintas instansi,"jelas Sutedjo.(TRIBUNJOGJA.COM)