Kulon Progo
Tarif Retribusi Obyek Wisata di Kulon Progo Naik Rp 1.000
Disebutkan bahwa tarif baru sebesar Rp6.000 dikenakan untuk objek wisata Pantai Glagah, Pantai Congot, Pantai Trisik, Waduk Sermo, Gua Kiskendo, dan P
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bakal menaikkan tarif retribusi sejumlah obyek wisatanya.
Rencananya, kenaikan sebesar Rp1.000 itu diberlakukan mulai Februari 2019.
Hal itu didasarkan pada Peraturan Bupati Kulon Progo yang diterbitkan pada Desember 2018 tentang peninjauan tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta perubahan kedua juklak retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang diterbitkan pada Desember 2018 lalu.
Disebutkan bahwa tarif baru sebesar Rp6.000 dikenakan untuk objek wisata Pantai Glagah, Pantai Congot, Pantai Trisik, Waduk Sermo, Gua Kiskendo, dan Puncak Suroloyo.
Baca: KPU Kulon Progo Pertimbangkan Pembentukan TPS di Kawasan Proyek NYIA
Adapun selama ini tarif masuk yang ditarik dari pengunjung di keenam destinasi itu sebesar Rp5.000.
Peraturan itu juga menyebut bahwa kawasan Menoreh bagian barat dan Jatimulyo dikenakan tarif retribusi Rp2.000 sekali masuk sedangkan Nglinggo dan Tritis sebesar Rp3.000.
"Tarif retribusi wisata di Kulon Progo selama ini masih terhitung lebih rendah dibanding daerah lain. Kenaikan tarif ini sekaligus menyetarakannya dengan wilayah lain,"jelas Kepala Bidang Destinasi Wisata, Dinas Pariwisata Kulon Progo, Sari Wulandari, Selasa (29/1/2019).
Rencana kenaikan tarif itu hingga saat ini masih disosialisasikan kepada para pengelola wisata, kelompok sadar wisata (pokdarwis) dan pemerintah desa.
Menurut Sari, sejauh ini para pelaku usaha menyambut baik rencana kenaikan tarif retribusi itu demi kemajuan pariwisata Kulon Progo.
Di sisi lain, kenaikan tarif itu membawa konsekuensi perlunya pemerintah daerah meningkatkan sarana prasarana dan fasilitas di obyek wisata terkait.
Baca: Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat Kulon Progo Tertinggi di DIY
Sari mengatakan perbaikan fasilitas tak bisa dilakukan secara serta merta karena terbatasnya kemampuan keuangan di Dinas Pariwisata.
Jalan terbaik adalah dengan melakukannya secara bertahap sesuai kemampuan.
Sekretaris Dinpar Kulon Progo, Rohedy Goenoeng mengatakan kebijakan menaikkan tarif ini sudah melalui pertimbangan matang oleh Pemkab.
Ia juga mengamini bahwa fasilitas dan sarpras wisaya perlu ditingkatkan.
Termasuk, soal pengelolaan sampah wisata yang juga perlu dukungan dari instansi lain seperti Dinas Lingkungan Hidup.
Sehingga, sampah bisa diolah dan hasilnya bisa menjadi nilai lain seperti pupuk dan sumber energi.
"Kami juga berharap pemerintah bisa membuka objek wisata baru sebagai alternatif pilihan penarik wisatawan meyambut beroperasinya New Yogyakarta International Airport (NYIA),"jelas Goenoeng.(TRIBUNJOGJA.COM)