PTSL Sasar Puluhan Ribu Bidang Tanah di 12 Desa di Kulonprogo
Sebanyak 12 desa di Kulonprogo menjadi sasaran sasaran sertifikasi melalui program pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di 2018.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 12 desa di Kulonprogo menjadi sasaran sasaran sertifikasi melalui program pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di 2018 ini.
Ditargetkan 20.200 bidang tanah bisa tersertifikasi melalui program tersebut.
Keduabelas desa tersebut yakni Hargomulyo, Kalirejo, Hargotirto, Hargorejo, Wates, Sentolo, Donomulto, Banjaroya, Banjarasri, Pagerharjo. dan Ngargosari.
Desa yang mengikuti PTSL wajib membentuk kelompok masyarakat (pokmas).
Program sertifikasi ini bersifat gratis namun sejumlah biaya tetap dikenakan kepada warga pemilik tanah seperti biaya patok, materai, fotokopi, dan lainnya.
Kepala Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional) Kulonprogo, Suardi, Rabu (28/3/2018) mengatakan ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam proses sertifikasi tersebut.
Antara lain penyuluhan, pembekalan, inventarisasi data, dan pelengkapan persyaratan.
Empat tim dikerahkan untuk melakukan pengukuran dan pendataan bidang yang akan disertifikasi.
"Program ini diharapkan bisa membantu warga berekonomi lemah untuk mensertifikatkan tanahnya," kata Suardi.
Ia menyebut, jumlah bidang tanah yang diikutsertakan dalam PTSL tahun ini mengalami peningkatan.
Pada 2017 lalu, jumlah bidang yang tersertifikasi sebanyak 15.400 bidang.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo, Akhid Nuryati menyebut program PTSL tersebut bermanfaat untuk mengontrol penggunaan tanah dan memantau alih fungsi lahan.
Juga, mengidentifikasi pemanfaatan tanah (tegalan, pekarang, atau sawah) sebagai acuan program pembangunan.
Pihaknya menginginkan ada sinkronisasi PTSL dengan Review Perda Rencana Tata Ruang Wilayah 2012-2032.
Pasalnya, review berdampak pada pola tata ruang di Kulonprogo, khususnya pada alokasi penggunaan tanah oleh masyarakat.
"Data PTSL bisa menjadi acuan proteksi wilayah dan memberi penghargaan pada masyarakat yang merelakan tanahnya bagi pembangunan di daerah. Terkait biaya yang dibebankan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo perlu memberi payung hukum agar tidak dikatakan sebagai pungutan liar," kata dia.(*)