Jelang Debat Capres-Cawapres Putaran Pertama, Ini Sejumlah Update Jelang Adu Visi Kedua Paslon
Debat capres-cawapres putaran pertama bakal dilaksanakan pada Kamis (17/1/2019) malam besok
Penulis: Hanin Fitria | Editor: Muhammad Fatoni
Badan Pemenangan Nasional (BPN) merevisi dokumen visi misi pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jelang penyelenggaran debat perdana Pilpres pada 17 Januari 2019.
Pada 7 Januari 2019 lalu, BPN merilis dokumen visi misi yang berjudul "Indonesia Menang".
Sedangkan dokumen awal visi misi yang telah diserahkan ke KPU berjudul "Empat Pilar Menyejahterakan Indonesia."
5. KPU Tolak Perubahan Visi-Misi Prabowo-Sandi
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menolak perubahan visi misi yang diajukan pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, perubahan visi misi itu ditolak karena dokumen visi misi dan program pasangan calon merupakan bagian yang terpisahkan dari dokumen pencalonan kandidat.
Sementara itu, dokumen pencalonan sudah diserahkan ke KPU sejak masa pendaftaran capres-cawapres pada Agustus 2018.
Saat itu, KPU sudah memberi tenggat waktu bagi paslon untuk melakukan revisi dokumen. Apalagi, saat ini visi misi pasangan calon sudah dipublikasikan di situs resmi KPU. Oleh karena itu, asumsinya masyarakat mengetahui visi misi yang tercantum dalam situs itu.
"Dokumennya sudah tidak bisa diubah," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).
"Dasarnya mengapa tidak boleh adalah dokumen program visi misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Lah pada waktu itu juga ada tenggat waktu untuk memperbaiki," lanjut dia.
Wahyu menjelaskan, pada 9 Januari 2019 lalu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengirimkan surat ke KPU mengenai rencana perubahan visi misi.
Atas permintaan itu, KPU juga sudah memberi jawaban secara resmi ke BPN. Meski demikian, penolakan hanya dilakukan terhadap dokumen resmi perubahan visi misi yang berbentuk tulisan. Pasangan calon tetap diperbolehkan menyampaikan perubahan visi misi secara lisan kepada masyarakat.
Menurut Wahyu, perubahan visi misi adalah hak setiap capres-cawapres.
"Kalau konteks dokumen resmi sudah tidak bisa. Tetapi, dalam konteks gagasan-gagasan, ide-ide baru itu disampaikan kepada masyarakat tentu saja itu hak pasangan calon," ujar dia. (*)