Jelang Debat Capres-Cawapres Putaran Pertama, Ini Sejumlah Update Jelang Adu Visi Kedua Paslon

Debat capres-cawapres putaran pertama bakal dilaksanakan pada Kamis (17/1/2019) malam besok

Penulis: Hanin Fitria | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunwow
Debat Capres 2019 

TRIBUNJOGJA.COM - Debat Capres dan Cawapres 2019 putaran pertama akan dilaksanakan pada Kamis (17/1/2019) malam.

Dalam pelaksanaannya, penonton yang boleh masuk ke ruang debat Pilpres 2019 nanti merupakan penonton yang memiliki undangan.

Bagi pendukung baik dari kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tidak dapat masuk ruang debat pun disediakan fasilitas nonton bareng alias nobar di luar ruangan.

Mahfud: Masyarakat Jangan hanya Kritisi Debat Capres, tapi Lihat Track Record Calon

Selain hal itu, berikut ini 5 update mengenai debat capres-cawapres 2019 jelang pelaksanaannya :

1. Jadwal Debat Capres dan Cawapres

Dikutip tribunjogja.com dari kompas.com, debat perdana Pemilihan Presiden akan berlangsung tepatnya Kamis (17/1/2019).

Untuk pertama kalinya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan beradu gagasan dengan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan skema dan aturan debat sedemikian rupa.

Dari enam segmen, segmen satu dan enam akan menjadi sesi khusus pembacaan visi-misi dan juga closing statement.

Debat sesungguhnya ada pada segmen dua, tiga, empat, dan lima.

2. Tema debat pertama kali ini seputar hukum, HAM, anti-korupsi, dan terorisme.

Ketua KPU Arief Budiman menjanjikan debat kali ini akan lebih seru dari debat pemilu sebelumnya.

"Debat ini akan sedikit berbeda dengan dulu. Sekarang hebatnya jauh lebih terasa alur debatnya," ujar Arief di kompleks parlemen, Kamis (10/1/2019).

Dua segmen awal dalam debat adalah menjawab pertanyaan yang dibuat para panelis.

Biasanya, kandidat hanya perlu menjawab pertanyaan tersebut tanpa perlu beradu argumen dengan kandidat lawan.

Arief mengatakan debat kali ini tidak seperti itu.

Kesempatan untuk beradu argumen disediakan sejak segmen dua.

Setelah kandidat A menjawab pertanyaan dari moderator, kandidat B boleh menanggapinya.

Kemudian kandidat A boleh menanggapi lagi komentar dari kandidat B. Hal ini juga berlaku sebaliknya.

"Kalau dulu debat terjadi pada bagian akhir saja. Kalau sekarang justru sejak awal," kata Arief.

Sementara pada segmen empat dan lima, adu argumen dipastikan ada.

Sebab masing-masing kandidat akan saling melempar pertanyaan yang bisa mereka tanggapi lagi.

"Jadi saya membayangkan ini justru lebih terasa debatnya dibandingkan desain rundown debat-debat sebelumnya," ujar dia.

3. 20 Kisi-kisi pertanyaan

Dua pasangan calon akan diberi 20 kisi-kisi pertanyaan debat untuk segmen dua dan tiga.

Kisi-kisi tersebut terdiri dari 5 pertanyaan untuk masing-masing tema.

Namun, Arief menegaskan kisi-kisi ini bukan bocoran.

Sebab pada akhirnya para kandidat tidak mengetahui pertanyaan apa yang akan mereka dapatkan.

"Mereka tidak tahu yang akan ditanyakan pertanyaan nomor berapa. Jadi mereka betul harus memahami bukan menghafalkan," ujar Arief.

4. Prabowo-Sandi Ubah VIsi-Misi

Badan Pemenangan Nasional (BPN) merevisi dokumen visi misi pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jelang penyelenggaran debat perdana Pilpres pada 17 Januari 2019.
Pada 7 Januari 2019 lalu, BPN merilis dokumen visi misi yang berjudul "Indonesia Menang".

Sedangkan dokumen awal visi misi yang telah diserahkan ke KPU berjudul "Empat Pilar Menyejahterakan Indonesia."

5. KPU Tolak Perubahan Visi-Misi Prabowo-Sandi

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menolak perubahan visi misi yang diajukan pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, perubahan visi misi itu ditolak karena dokumen visi misi dan program pasangan calon merupakan bagian yang terpisahkan dari dokumen pencalonan kandidat.

Sementara itu, dokumen pencalonan sudah diserahkan ke KPU sejak masa pendaftaran capres-cawapres pada Agustus 2018.

Saat itu, KPU sudah memberi tenggat waktu bagi paslon untuk melakukan revisi dokumen. Apalagi, saat ini visi misi pasangan calon sudah dipublikasikan di situs resmi KPU. Oleh karena itu, asumsinya masyarakat mengetahui visi misi yang tercantum dalam situs itu.

"Dokumennya sudah tidak bisa diubah," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).

"Dasarnya mengapa tidak boleh adalah dokumen program visi misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Lah pada waktu itu juga ada tenggat waktu untuk memperbaiki," lanjut dia.

Wahyu menjelaskan, pada 9 Januari 2019 lalu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengirimkan surat ke KPU mengenai rencana perubahan visi misi.

Atas permintaan itu, KPU juga sudah memberi jawaban secara resmi ke BPN. Meski demikian, penolakan hanya dilakukan terhadap dokumen resmi perubahan visi misi yang berbentuk tulisan. Pasangan calon tetap diperbolehkan menyampaikan perubahan visi misi secara lisan kepada masyarakat.

Menurut Wahyu, perubahan visi misi adalah hak setiap capres-cawapres.

"Kalau konteks dokumen resmi sudah tidak bisa. Tetapi, dalam konteks gagasan-gagasan, ide-ide baru itu disampaikan kepada masyarakat tentu saja itu hak pasangan calon," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved