Hati-hati! Unggahan dan Status Bermuatan Ancaman di Media Sosial Bisa Dipidanakan

Hal itu secara jelas diatur dalam Undang-undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

tribunnews
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Unggahan yang menyinggung perasaan orang lain ataupun bermuatan ancaman di media sosial bisa berujung pemidanaan secara hukum.

Hal itu secara jelas diatur dalam Undang-undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penahanan Bahar bin Smith Diperpanjang 40 Hari, Berkas Belum Lengkap

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Agus BUdi Utomo, menyatakan hal tersebut saat dikonfirmasi terkait pelaporan Pendiri Grup Informasi Cegatan Jogja (ICJ) oleh Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta, atas dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan.

Gatot menyebut, unggahan bermuatan ancaman di media sosial bisa dijerat dengan pasal dalam UU ITE.

"(Unggahan) ancaman sesuai UU ITE ada juga, bisa kena pasal. Makanya hati-hati kalau menyampaikan sesuatu di media sosial. Coba dipelajari dulu UU ITE sebelum berkomentar di media sosial," kata Gatot ditemui di Mako Polres Kulon Progo seusai seremoni peresmian gedung baru Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) oleh Kapolda DIY, Rabu (16/1/2019).

Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta melaporkan Pendiri Grup Info Cegatan Jogja (ICJ) di Facebook yakni Yanto Sumantri ke Polda DIY, Selasa (15/1/2019).
Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta melaporkan Pendiri Grup Info Cegatan Jogja (ICJ) di Facebook yakni Yanto Sumantri ke Polda DIY, Selasa (15/1/2019). (Tribun Jogja/ Santo Ari)

Ia meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menyampaikan sesuatu di media sosial.

Terutama untuk memilah adanya kemungkinan unggahan itu berpotensi menyinggung perasaan orang lain atau menekan secara psikologis.

Ia meminta masyarakat untuk menggunakan media sosial secara baik dan bukan digunakan untuk hal yang mengakibatkan orang lain tidak senang.

"Memunculkan permusuhan juga dapat dipidana,"tegas Gatot.

Baca: Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta Laporkan Pendiri Grup ICJ ke Polda DIY

Baca: Buntut Berita MNC Yogya yang Dipersoalkan, Wartawan Se-DIY Bentuk Tim Advokasi

Terkait pelaporan dari Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta tersebut, Gatot mengaku belum bisa banyak berkomentar.

Pihaknya masih mengkaji dan mendalaminya dan akan disampaikan perkembangan selanjutnya nanti.

"Berikan kami kepercayaan untuk melakukan penegakan hukum. Belum tentu juga laporan itu benar. Ini masih kita kaji dan dalami,"kata Gatot.

Baca: Tak Boleh Asal Menghujat, Begini Alur yang Benar Bila Masyarakat Keberatan dengan Produk Jurnalistik

Pelaporan ini dilatari adanya dugaan pencemaran nama baik bagi profesi wartawan di DIY melalui postingan status Facebook yang diunggah oleh pendiri grup Facebook ICJ, Yanto Sumantri, beberapa waktu yang lalu.

Postingan itu juga dilengkapi tangkapan layar tayangan berita mengenai ajakan Pemilu Damai yang tayang di MNC TV program daerah.

Mahfud: Masyarakat Jangan hanya Kritisi Debat Capres, tapi Lihat Track Record Calon

Unggahannya itu mengundang komentar dari member ICJ.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved