Penahanan Bahar bin Smith Diperpanjang 40 Hari, Berkas Belum Lengkap
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, bahwa perpanjang masa penahanan terhadap Bahar bin Smith ini dilakukan selama 40 hari.
TRIBUNJOGJA.COM - Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Bahar bin Smith. Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, bahwa perpanjang masa penahanan terhadap Bahar bin Smith ini dilakukan selama 40 hari.
Diberitakan sebelumnya, Bahar ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak 18 Desember 2018.
"Perpanjang penahanan," kata Agung, di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/1/2019).
Mahfud: Masyarakat Jangan hanya Kritisi Debat Capres, tapi Lihat Track Record Calon
Perpanjangan ini dilakukan lantaran adanya koreksi pemberkasan dari kejaksaan.
"Kemarin ada koreksi berkas dari Jaksa (P19), makanya kita perpanjangan masa penahanannnya," ucap dia.
Selain Bahar, perpanjangan masa penahanan pun dilakukan terhadap tersangka lainnya yakni BA dan AG, yang saat ini masih dalam proses pelengkapan berkas.
Menteri Amran: Dulu Kita Impor Jagung dari AS, Sekarang Kita Ekspor
Diberitakan sebelumnya, Bahar menjadi tersangka karena telah menganiaya dua remaja berinisial MZ (17) dan CAJ (18).
Penganiayaan kedua remaja ini dilakukan Bahar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (1/12/2018) lalu. (Agie Permadi)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Belum Lengkap, Polda Jabar Perpanjang Penahanan Bahar bin Smith"