Yogyakarta

Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta Laporkan Pendiri Grup ICJ ke Polda DIY

Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta melaporkan Pendiri Grup ICJ, Yanto Sumantri ke Polda DIY atas kasus pencemaran nama baik profesi wartawan.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Santo Ari
Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta melaporkan Pendiri Grup Info Cegatan Jogja (ICJ) di Facebook yakni Yanto Sumantri ke Polda DIY, Selasa (15/1/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Noristera Pawestri

TRIBUNJOGJA.COM - Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta melaporkan Pendiri Grup Info Cegatan Jogja (ICJ) di Facebook yakni Yanto Sumantri ke Polda DIY atas kasus pencemaran nama baik  profesi wartawan, Selasa (15/1/2019).

Ketua Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta, Kusno Setyo Utomo mengatakan dasar pelaporan ini karena adanya dugaan pencemaran nama baik bagi profesi wartawan di DIY melalui postingan status Facebook yang diunggah oleh Yanto Sumantri beberapa waktu yang lalu.

Lanjut Kusno, postingan awal akun Yanto Sumantri memancing reaksi negatif dari warganet yang merugikan profesi wartawan.

Baca: KPID Yogya: Berita MNC Yogya Sudah Sesuai Fakta dan Etika Jurnalistik

“Kami laporkan pemilik akun Facebook atas nama Yanto Sumantri atas postingan status yang disertai capture berita MNC TV Inews Yogyakarta pada 11 Januari 2019 lalu. Postingan tersebut menyerang, melecehkan dan menciderai profesi jurnalis,” ujarnya di Mapolda DIY.

Kusno menambahkan, dasar pelaporan dugaan pelecehan profesi jurnalis ini berawal dari postingan Yanto Sumantri di Grup ICJ terkait capture tayangan berita mengenai ajakan Pemilu Damai yang tayang di MNC TV program daerah.

Yanto menanggap potongan berita tersebut dinilai hoax sebab tidak memberitakan mengenai klitih.

Baca: Buntut Berita MNC Yogya yang Dipersoalkan, Wartawan Se-DIY Bentuk Tim Advokasi

Postingan tersebut juga mengundang komentar dari member ICJ.

Tak beberapa lama kemudian, postingan tersebut tidak muncul lagi di akun Yanto Sumantri.

Lanjut Kusno, dugaan tindakan hoax dan penyebaran ujaran kebencian dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers.

"Kasus ini bukan lagi menyangkut lembaga semata (MNC TV), tetapi sudah menyangkut marwah profesi wartawan," ujar Kusno.

Belakang diketahui pula, rekam jejak digital pada Jumat pukul 21.01 Yanto Sumantri yang juga sebagai salah satu pendiri grup ICJ itu mengaku sudah bertemu dengan wartawan MNC Yogya dan memposting sebuah gambar dengan tulisan.

"Sudah bertemu dengan pihak MNC.
Untuk kesalahan berita di MNC akan segera diperbaiki.

"Mohon maaf untuk ketidaknyamananya.. matur nuwun," tulis Yanto Sumantri.

Ketika dikonfirmasi, Yanto menjelaskan pertemuan dengan wartawan MNC Yogya merupakan bagian dari mediasi.

Ia mengaku ketika memposting screenshot potongan berita dari MNC Yogya tempo hari lalu kapasitasnya sebagai penengah.

Karena, diakui dia ada beberapa teman yang keberatan dan ingin bertemu dengan wartawan MNC Yogya kaitannya dengan isi berita tersebut.

"Daripada diluar sana ada apa-apa maka saya mediasi untuk meluruskan persoalan berita di MNC Yogya itu," kata Yanto. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved