Tak Boleh Asal Menghujat, Begini Alur yang Benar Bila Masyarakat Keberatan dengan Produk Jurnalistik
Masyarakat keberatan dengan siaran berita, sebenarnya ada jalur yang sesuai koridor dan telah diatur oleh undang-undang.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koordinator bidang pengawasan dan isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Yogyakarta, Agnes Dwirusjiyati, menjelaskan alur mekanisme penyampaian keberatan terkait tayangan berita di media.
Ia mengatakan, ketika masyarakat keberatan dengan siaran berita, sebenarnya ada jalur yang sesuai koridor dan telah diatur oleh undang-undang.
"Jika ada konten yang dianggap tidak benar, silahkan masyarakat bisa datang ke KPID. Tugas KPID akan melakukan analisa, pendalaman dan klarifikasi terhadap konten dan isi yang dipersoalkan. Jangan menggunakan cara lain yang justru bisa merugikan pihak lain," kata Agnes.
Menurut dia, ketika masyarakat keberatan dengan konten dan siaran berita kemudian datang untuk melakukan klarifikasi, sebenarnya itu sah dan tidak ada masalah.
Baca: Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta Laporkan Pendiri Grup ICJ ke Polda DIY
Baca: Buntut Berita MNC Yogya yang Dipersoalkan, Wartawan Se-DIY Bentuk Tim Advokasi
Namun, akan menjadi masalah adalah ketika masyarakat datang, berupaya mengklarifikasi berita tetapi kemudian justru menekan kerja jurnalis.
"Mereka (jurnalis) punya Undang-undang yang memayungi kerja mereka. Jurnalis tidak boleh ditekan. Nggak boleh ada orang, kelompok, ormas atau golongan yang menekan kerja-kerja jurnalis," tegasnya.
Sistem demokrasi yang ada di Indonesia, lanjut Agnes, bukan diarahkan untuk berupaya menghambat ataupun menundukkan kerja seorang Jurnalis.
"Tetapi mendorong jurnalis untuk bekerja sesuai fakta, adil dan berimbang," tutur dia.
Menurut Agnes, keberatan dengan produk kerja jurnalistik sah-sah saja, dan mekanismenya untuk melaporkan sudah diatur dalam ketentuan.
"KPID ada ruang pengaduan. Silahkan datang. Keberatan tidak dilarang, tetapi ada etikanya," tegas dia.

Etika itu dijelaskan Agnes, masyarakat yang keberatan dengan produk kerja jurnalis tidak boleh menghujat, mengintimidasi atau bahkan sampai menghakimi secara sepihak.
Karena akan lebih baik masyarakat menggunakan mekanisme yang telah ditentukan.
"Semisal ada KPID ada juga Dewan Pers. Jika masyarakat keberatan dengan berita dan ingin melapor bisa diarahkan ke jalur yang lebih positif. Masyarakat jangan takut, kita akan lindungi privasi pelapor," ujar dia.
Lebih lanjut, Agnes menggaris bawahi bahwa masyarakat yang keberatan dengan produk kerja jurnalistik kemudian memposting di media sosial, harus diberengi dengan etika.