Tak Boleh Asal Menghujat, Begini Alur yang Benar Bila Masyarakat Keberatan dengan Produk Jurnalistik

Masyarakat keberatan dengan siaran berita, sebenarnya ada jalur yang sesuai koridor dan telah diatur oleh undang-undang.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Koordinator Bidang pengawasan isi siaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Yogyakarta, Agnes Dwirusjiyati 

Masyarakat harus mengetahui bahwa ada potensi jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Undang-undang ITE ini yang harus dipahami semua pihak. Menyerang Jurnalis atau menyerang hal yang sifatnya pribadi tentu tidak kami harapkan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, tim Advokasi wartawan Yogyakarta pada Selasa (15/1/2019) sore mendatangi Mapolda DIY.

Mereka melaporkan akun media sosial Facebook atas nama Yanto Sumantri ke pihak kepolisian.

Dasar dari pelaporan oleh tim advokasi wartawan Yogyakarta ini karena pemilik akun media sosial tersebut mengunggah postingan di grup publik Info Cegatan Jogja (ICJ), yang isinya dinilai telah memberikan ruang untuk mencemarkan nama baik dan merendahkan profesi wartawan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved