5 Hal yang Perlu Anda Tahu Seputar Kartu Nikah, Mulai dari Sistem Penerbitan Hingga Model Bentuknya

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah tidak menggantikan keberadaan buku nikah

Editor: Muhammad Fatoni
tribunnews/istimewa
Buku nikah akan diganti dengan kartu nikah 

TRIBUNJOGJA.COM - Baru-baru ini masyarakat ramai membicarakan mengenai kartu nikah yang baru saja diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag secara resmi meluncurkan kartu nikah pada 8 November 2018 lalu.

Peluncuran tersebut dilaksanakan di Kantor Kemenag, Jakarta.

Baca: Mulai Desember, Pengantin Baru Tiga Wilayah di Yogyakarta Ini Dapatkan Kartu Nikah

Baca: Ada Barcode, Data Wajah dan Foto, Seperti Ini Bentuk Kartu Nikah

Baca: Semua yang Perlu Kamu Tahu Tentang Penggantian Buku Nikah Jadi Kartu Nikah Mirip ATM

Jika Anda masih belum mengerti mengenai kartu nikah, berikut ulasan Kompas.com mengenai lima hal yang perlu diketahui tentang kartu nikah :

1. Bukan pengganti buku nikah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah tidak menggantikan keberadaan buku nikah.

Menurut Lukman, buku nikah tidak akan dihapuskan dan tetap menjadi dokumen resmi mengenai pencacatan nikah.

Contoh kartu nikah yang nanti akan diterima oleh pengantin baru yang langsung dicetak oleh KUA bersamaan dengan buku nikah.
Contoh kartu nikah yang nanti akan diterima oleh pengantin baru yang langsung dicetak oleh KUA bersamaan dengan buku nikah. (Tribun Jogja/ Christi Mahatma Wardhani)

2. Terhubung aplikasi Simkah

Aplikasi Simkah atau sistem informasi manajemen nikah berisi mengenai pencatatan atau pendaftaran nikah secara digital.

Apliksi ini dapat diunduh di simkah.kemenag.go.id.

Dengan aplikasi ini, pemerintah dapat memantau status pernikahan masyarakat, di mana terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).

Simkah adalah direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online Kementerian Keuangan berbasis web.

Menteri Agama Lukman Hakim memperlihatkan sampel kartu nikah
Menteri Agama Lukman Hakim memperlihatkan sampel kartu nikah (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

3. Pasangan baru dapat dua dokumen

Pasangan yang baru menikah akan mendapatkan dua dokumen, yakni buku nikah dan kartu nikah.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, setelah penghulu mencatat akad nikah, kemudian akan diterbitkan buku nikah dan kartu nikah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved