Ada Barcode, Data Wajah dan Foto, Seperti Ini Bentuk Kartu Nikah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan
TRIBUNJOGJA.com, JAKARTA - Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah pada 8 November 2018.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan, jika dibandingkan buku nikah yang tebal.
Kartu nikah ini juga dapat memudahkan masyarakat jika ingin mendaftarkan sesuatu yang diperlukan dalam catatan pernikahan.
Menurut dia, model kartu nikah bisa dibawa ke mana-mana dibanding buku nikah.
Bagaimana bentuk kartu nikah ini?
Sampel kartu nikah berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hijau dengan campuran kuning. Bagian atas kartu bertuliskan kop Kementerian Agama.
Di bawah kop Kementerian Agama, terdapat dua kotak untuk foto pasangan yang dinyatakan telah sah menikah berdasarkan buku nikah.
Di bawah dua kotak itu nantinya dipasang barcode. Bila dipindai, barcode itu akan menunjukan data wajah, nama, dan tanggal menikah pasangan di layar mesin pemindai.
"Jadi seperti ini, ini masih kosong. Bentuknya seperti ini dua foto pasangan menikah suami istri. Di bawah ada barcode khsuus yang nanti discan AppStore. Ada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Ada data dua wajah yang ditayangkan di sini, siapa nama, kapan nikah," lanjut Lukman.
Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah pada 8 November 2018. Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018.
Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.
Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.
Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
Aplikasi SIMKAH Web bisa diunduh di http://www.simkah.kemenag.go.id.
Berikut penjelasannya sebagaimana yang dirilis melalui akun Twitter resmi Kemenag RI :
1. #SahabatReligi. Ditjen Bimas Islam Kemenag hari ini, meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis Web dan Kartu Nikah. Peluncuran dilakukan oleh Menag @lukmansaifuddin di Kantor Kemenag.
2. Simkah berbasis Web adalah direktori data Nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.