5 Hal yang Perlu Anda Tahu Seputar Kartu Nikah, Mulai dari Sistem Penerbitan Hingga Model Bentuknya

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah tidak menggantikan keberadaan buku nikah

Editor: Muhammad Fatoni
tribunnews/istimewa
Buku nikah akan diganti dengan kartu nikah 

Kartu nikah diklaim sebagai inovasi yang dapat memudahkan pengurusan dokumen bagi masyarakat.

Kemenag menargetkan sebanyak satu juta kartu nikah akan disebar ke pasangan yang baru menikah pada 2018.

Baca: Hotel Syariah di Yogyakarta Sambut Baik Rencana Penerapan Kartu Nikah

Baca: Buku Nikah Akan Diganti dengan Kartu Nikah, Seperti Ini Gambaran Bentuk dan Kegunaanya

4. Bertahap

Penerbitan kartu nikah diprioritaskan bagi pasangan baru yang menikah. Namun, bagi pasangan yang sudah menikah juga akan mendapatkan kartu nikah secara bertahap.

Meski demikian, belum ada mekanisme pendistribusian kartu nikah bagi pasangan yang telah menikah.

Pemberitaan sebelumnya juga menyebutkan bahwa penyuplaian buku nikah akan dilakukan secara bertahap.

5. Model kartu nikah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, kartu nikah diharapkan dapat lebih simpel dibandingkan buku nikah dari segi bentuk.

Menurut dia, kartu nikah nantinya dapat disimpan di dalam dompet (seperti ATM atau KTP), sehingga dapat dengan mudah dibawa ke mana-mana.

Kartu nikah ini berbentuk persegi panjang berwarna dasar hijau dengan campuran warna kuning. Di bagian atasnya, terdapat tulisan (kop) Kementerian Agama.

Terdapat dua kotak yang akan berisi foto pasangan dibagian bawah kop Kementerian Agama. Kemudian, nantinya akan dipasang barcode di bawah kotak foto pasangan.

Barcode menunjukkan data seperti wajah, nama dan tanggal pernikahan pasangan. (*/kompas.com)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved