Kulonprogo

Pemkab Kulon Progo Minta Luasan KP2B Dikurangi

Geliat pembangunan infrastruktur di Kulon Progo terus berjalan dan berdampak banyaknya alih fungsi lahan.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo, Heriyanto mengatakan kondisi itu juga membuat pihaknya kesulitan mempercepat pembahasan materi review peraturan tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Luasan KP2B dalam RTRW nasional mencapai 7.741 juta hektare dengan alokasinya untuk DIY 100.000 hektare dan diplot ke empat kabupaten.

Untuk Kulon Progo, penerapan alokasi itu akan bersinggungan dengan beberapa regulasi dan arah kebijakan.

Di antaranya, terkait lahan pertanian eksisting yang tidak ada di wilayah perkotaan.

Perbup Nomor 51 menyebutkan lahan itu dapat dialihfungsikan sesuai perkembangan perkotaan.

Juga terkait koridor jalan di mana lahan pertanian pangan dapat dialihfungsikan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi.

"Kulon Progo tidak akan ada perkembangan jika regulasi itu diterapkan sesuai ploting katena seluruhnya berupa sawah. Ini masih jadi bajan diskusi, bisa berkurang atau tidaknya masih menunggu perkembangan," kata Heriyanto.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved