Kulonprogo

Pemkab Kulon Progo Minta Luasan KP2B Dikurangi

Geliat pembangunan infrastruktur di Kulon Progo terus berjalan dan berdampak banyaknya alih fungsi lahan.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Geliat pembangunan infrastruktur di Kulon Progo terus berjalan dan berdampak banyaknya alih fungsi lahan.

Hal ini juga membawa dampak berkurangnya potensi luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Kulon Progo.

KP2B merupakan program dari pemerintah pusat dan ditetapkan untuk Kulon Progo luasannya 16.333,72 hektare.

Terdiri atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 11.330,89 hektare dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) 5.002,83 hektare.

Hanya saja, berdasarkan analisis dan perhitungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, luasan potensi yang ada ternyata tak bisa memenuhi ketentuan dan jauh lebih sedikit.

Potensi LP2B hanya 8.986 hektare dan LCP2B seluas 3.084 hektare.

Baca: Pantau Kesehatan Ibu Hamil, Kulon Progo Luncurkan Aplikasi BumilKu

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, Bambang Tri Budi, hal itu lantaran banyak terjadi alih fungsi lahan seiring pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon dan berbagai infrastruktur pendukung lain.

Maka itu, pihaknya meminta pemerintah pusat menurunkan angka luasan KP2B dengan melihat kondisi yang ada.

"Permohonan peninjauan kembali dan pengurangan luasan KP2B sudah kami ajukan ke provinsi dan pusat. Namun, sejauh ini belum ada jawaban," kata Bambang, Minggu (11/11/2018).

Dalam analisis yang dilakukan, pihaknya juga telah melakukan pencermatan berbagai kepentingan.

Mulai dari pengembangan perkotaan, permukiman, infrastruktur jalan, serta untuk pembangunan kompleks relokasi terdampak bandara.

Pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan adanya alih fungsi lahan dan potensi KP2B karena adanya mega proyek bandara.

Baca: Pesta Kopi di Kulon Progo, Dekatkan Kopi ke Masyarakat

Terjadinya pengurangan lahan bukan hal yang bisa dihindari.

Pihaknya saat ini hanya berupaya memetakan potensi lahan yang bisa diselamatkan.

"Jika perkembangan ke depan ada kebijakan baru yang membutuhkan lahan dan berdampak terjadi alih fungsi lahan pertanian, kewenangannya kami kembalikan pada pemerintah," kata dia.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo, Heriyanto mengatakan kondisi itu juga membuat pihaknya kesulitan mempercepat pembahasan materi review peraturan tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Luasan KP2B dalam RTRW nasional mencapai 7.741 juta hektare dengan alokasinya untuk DIY 100.000 hektare dan diplot ke empat kabupaten.

Untuk Kulon Progo, penerapan alokasi itu akan bersinggungan dengan beberapa regulasi dan arah kebijakan.

Di antaranya, terkait lahan pertanian eksisting yang tidak ada di wilayah perkotaan.

Perbup Nomor 51 menyebutkan lahan itu dapat dialihfungsikan sesuai perkembangan perkotaan.

Juga terkait koridor jalan di mana lahan pertanian pangan dapat dialihfungsikan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi.

"Kulon Progo tidak akan ada perkembangan jika regulasi itu diterapkan sesuai ploting katena seluruhnya berupa sawah. Ini masih jadi bajan diskusi, bisa berkurang atau tidaknya masih menunggu perkembangan," kata Heriyanto.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved