Kriminalitas
Komplotan Pencuri Uang di Mesin ATM Bantul Merupakan Sindikat Kejahatan Lintas Daerah
Sindikat kejahatan lintas daerah ini beraksi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
"[Idenya] karena memperhatikan transaksi di ATM sehingga terpikir untuk memancing uang," aku dia.
Diketahui sebelumnya, tim Resmob polres Bantul berhasil membekuk empat tersangka pencurian uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Modus yang dilancarkan pelaku terbilang baru yakni dengan cara memancing uang dengan kail pancing.
Para pelaku berhasil ditangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (16/10/2018), setelah sebelumnya melancarkan aksi pencurian di mesin ATM di wilayah Sewon, Bantul pada Sabtu (6/10/2018).
"Mereka (para pelaku) ditangkap di Semarang ketika sedang mengisi bahan bakar," kata Kapolres.
Baca: Kasus Pencurian Uang di ATM SPBU Jalan Parangtritis, Pelaku Pakai Hasil Kejahatan untuk Jalan-jalan
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.cim, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti kejahatan.
Antara lain satu bungkus kail pancing, satu buah kartu ATM bertuliskan BNI, dua buah tang, lempengan besi kuning, dua buah obeng dan satu rol senar pancing.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas dia. (*)