Kriminalitas
Komplotan Pencuri Uang di Mesin ATM Bantul Merupakan Sindikat Kejahatan Lintas Daerah
Sindikat kejahatan lintas daerah ini beraksi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan mengungkapkan bahwa keempat pelaku kejahatan pencurian uang di mesin ATM dengan cara dipancing merupakan sindikat kejahatan lintas daerah.
Mereka beraksi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi serupa di Klaten, Jawa Tengah dan Bantul," kata Kapolres, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (17/10/2018).
Baca: Polres Bantul Ringkus Empat Pelaku Pencurian ATM, Begini Modus yang Dilakukan Para Pelaku
Adapun identitas masing-masing pelaku antara lain, DN, BR, IS dan EF.
Kelompok ini berasal dari Jakarta.
Modus operandi yang dilakukan, kata Kapolres, yakni dengan cara berpura-pura melakukan transaksi pengambilan uang sebesar Rp 50 ribu di mesin ATM.
Namun, ketika uang baru saja keluar dari dalam mesin, pelaku buru-buru langsung memancing uang dengan kail pancing.
Harapannya, para pelaku ini bisa mengambil uang lebih dari transaksi semula yakni mencapai uang Rp 500 ribu.
"Uang dalam mesin ternyata tidak bisa terambil. Namun akibat ulah pelaku ini mengakibatkan mesin ATM-nya rusak," terang Kapolres.
Sementara itu, seorang pelaku DN, ketika dimintai keterangan mengakui dirinya baru dua kali melakukan aksi pencurian di mesin ATM.
Pertama dilakukan di daerah Klaten dan kedua di Bantul.
Ia dan teman-temannya mengaku nekat melakukan aksi kejahatan pencurian itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya, pelan.
Adapun ide melancarkan modus operandi pencurian uang di mesin ATM dengan cara dipancing, diakui DN, diperoleh dari pengamatan dirinya ketika bertransaksi di mesin anjungan tunai mandiri.
"[Idenya] karena memperhatikan transaksi di ATM sehingga terpikir untuk memancing uang," aku dia.
Diketahui sebelumnya, tim Resmob polres Bantul berhasil membekuk empat tersangka pencurian uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Modus yang dilancarkan pelaku terbilang baru yakni dengan cara memancing uang dengan kail pancing.
Para pelaku berhasil ditangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (16/10/2018), setelah sebelumnya melancarkan aksi pencurian di mesin ATM di wilayah Sewon, Bantul pada Sabtu (6/10/2018).
"Mereka (para pelaku) ditangkap di Semarang ketika sedang mengisi bahan bakar," kata Kapolres.
Baca: Kasus Pencurian Uang di ATM SPBU Jalan Parangtritis, Pelaku Pakai Hasil Kejahatan untuk Jalan-jalan
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.cim, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti kejahatan.
Antara lain satu bungkus kail pancing, satu buah kartu ATM bertuliskan BNI, dua buah tang, lempengan besi kuning, dua buah obeng dan satu rol senar pancing.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas dia. (*)