Bantul

Polres Bantul Ringkus Empat Pelaku Pencurian ATM, Begini Modus yang Dilakukan Para Pelaku

Modus yang dilancarkan pelaku terbilang baru yakni dengan cara memancing uang dengan kail pancing.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan, didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi Prabowo menunjukkan sejumlah barang bukti dan para pelaku pencurian uang ATM di Mapolres Bantul Rabu (17/10/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tim Resmob Polres Bantul berhasil membekuk empat tersangka pencurian uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Modus yang dilancarkan pelaku terbilang baru yakni dengan cara memancing uang dengan kail pancing.

Adapun identitas masing-masing pelaku adalah DN, BR, IS dan EF. Keempatnya merupakan warga Jakarta.

Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rudi Prabowo, mengatakan keempat pelaku ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan di sebuah mesin ATM di wilayah Sewon, Bantul pada Sabtu (6/10/2018).

Modus yang dilakukan yakni dengan cara berpura-pura melakukan transaksi pengambilan uang sebesar Rp50 ribu.

Namun, ketika uang baru saja keluar dari dalam mesin, pelaku buru-buru langsung memancing uang dengan kail pancing.

Harapannya, para pelaku bisa mengambil uang lebih dari transaksi semula yakni mencapai Rp 500 ribu.

"Uang dalam mesin ternyata tidak ada yang terambil. Tetapi ulah pelaku mengakibatkan mesin ATM-nya rusak," terang Kapolres, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (17/10/2018).

Atas kejadian itu, pengelola mesin anjungan tunai mandiri, Muktafi Eris Pratama kemudian melaporkan peristiwa pencurian di mesin ATM tersebut ke Mapolres Bantul, pada Selasa (9/10/2018).

Tim resmob segera merespon laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi-saki dan mengumpulkan barang bukti.

Hasil penyelidikan, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (16/10/2018).

"Mereka (para pelaku) ditangkap di Semarang ketika sedang mengisi bahan bakar," terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti kejahatan.

Antara lain satu bungkus kail pancing, satu buah kartu ATM bertuliskan BNI, dua buah tang, lempengan besi kuning, dua buah obeng dan satu rol senar pancing.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved