Jawa

Gerakan Melindungi Hak Pilih Serentak di Kabupaten Magelang Ajak Masyarakat Cek Data ke Kelurahan

Masyarakat di seluruh desa di Kabupaten Magelang diajak mengecek data diri dan memastikan dirinya sudah masuk dalam DPT Pemilu 2019.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Segenap anggota Komnisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) oleh KPU di Kabupaten Magelang, Rabu (17/10/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menggalakkan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP).

Rabu (17/10/2018) ini, secara serentak, masyarakat di seluruh desa di Kabupaten Magelang diajak mengecek data diri dan memastikan dirinya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Baca: KPU DIY Buka Kesempatan bagi Masyarakat yang Belum Terdaftar DPT via GMHP Hingga 28 Oktober

"Hari ini, Rabu (17/10/2018), pada pukul 10.00 WIB, secara serentak di tingkat nasional, masyarakat diajak untuk mengecek data diri ke kantor desa, apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Termasuk di Kabupaten Magelang," ujar Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifuddin pada Tribunjogja.com, Rabu (17/10/2018).

Afifuddin mengatakan, semua petugas PPS di seluruh desa/kelurahan dan PPK di tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Magelang membuka posko layanan pemilihnya, kemudian menerima dan melayani masyarakat yang hendak mengecek data diri dan memastikan dirinya sudah tercantum sebagai pemilih dalam daftar pemilih.

Terlebih, saat ini masih banyak permasalahan yang terjadi pada daftar pemilih, mulai dari perekaman KTP-el yang belum tuntas, warga yang berpotensi belum terdaftar di DPT.

Oleh karena itu, seluruh petugas perlu memastikan seluruh warga yang memiliki hak suara masuk dalam daftar pemilih.

"Meskipun ada ruang memilih menggunakan KTP el, tetapi dengan tercatat dalam DPT maka surat suara sudah dipastikan. Upaya ini adalah untuk melindungi hak pilih setiap warga negara. Permasalahan yang terjadi saat ini adalah masalah di perekaman KTP banyak yang belum, ada juga warga yang berpotensi belum terdaftar di DPT,"  katanya.

Warga yang datang ke Posko Layanan Pemilih GMHP tinggal membawa bukti otentik seperti KTP, dan bukti lain untuk mendukung seperti alamat, NIK, tanggal lahir.

Kepindahan domisili dapat dicatat, begitu juga dengan mutasi penduduk, warga yang meninggal, atau berganti status TNI/Polri.

Afifuddin pun berharap dengan upaya ini masyarakat dapat proaktif mengecek data diri baik secara langsung ke Posko Layanan Pemilih di desa/kelurahan atau kecamatan.

Pengecekan data diri pun dapat dilakukan dengan menggunakan portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id, dan melalui sidalih KPU Kabupaten Magelang.

"Kami mengajak masyarakat dan datang ke kantor kelurahan dan desa mengcek DPT yang diumumkan di masing-masing desa. Harapan dengan kegioatan ini masyarakat bisa proaktif, melaporkan data diri yang belum masuk,  kesalahan data, dan masalah lain, dengan begitu seluruh warga dipastikan mendapatkan hak pilihnya," ujarnya.

Baca: KPU Kota Yogya Bentuk Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih

Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sendiri, KPU masih mengacu pada jumlah DPT-HP yakni sebanyak 977.414 orang pemilih.

Pleno sendiri akan dilaksanakan di tingkat PPS pada tanggal 3 November 2018 mendatang, tingkat PPK pada 4 November 2019, dan KPU pada 10 November 2019.

"Jumlah DPT sampau saat ini masih mengacu pada rekap DPT-HP1, masih angka itu, nanti perubahan akan bisa dilihat 10 Oktober 2019 mendatang saat pleno dilakukan di tingkat kabupaten di KPU. Yang jelas, DPT ini masih terus kita rawat, dan pastikan semuanya valid," ujar Afifuddin.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved