Kota Yogyakarta

KPU Kota Yogya Bentuk Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih

KPU Kota Yogyakarta membuka Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih yang tersebar di 45 Kelurahan dan 14 Kecamatan se-Kota Yogyakarta.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
PLT Ketua KPU Kota Yogyakarta Sri Surani saat memberikan keterangan pers di Balaikota Yogyakarta, Senin (15/10/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KPU Kota Yogyakarta membuka Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih yang tersebar di 45 Kelurahan dan 14 Kecamatan se-Kota Yogyakarta.

Pelaksana Tugas (PLT) Ketua KPU Kota Yogyakarta, Sri Surani menjelaskan posko tersebut berlangsung sejak 1-28 Oktober 2018 mendatang.

Baca: KPU DIY Gelar Rapat Koordinasi Terkait Penyempurnaan Data Pemilih

Wanita yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Yogyakarta tersebut menuturkan bahwa seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di kelurahan bertugas untuk memastikan agar masyarakat mengecek kembali status mereka di daftar pemilih.

Sementara itu, untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan keliling di wilayah masing-masing yang memiliki potensi kerawanan data pemilih, misalman asrama mahasiwa, panti asuhan, lapas, dan rutan.

"Rabu (besok, red) pagi, serentak secara nasional bersama Wali Kota, kami akan melakukan cek daftar pemilih. Ini bagian upaya kami untuk melindungi hak pilih masyarakat. Ini langkah kami menyempurnakan DPT HP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) sesuai dengan SE (Surat Edaran) yang diberikan pusat," ucapnya pada jumpa pers yang diselenggarakan di Dinas Komunikasi dan Persandian Kota Yogyakarta, Senin (15/10/2018).

Selain di kelurahan dan kecamatan, posko tersebut juga dibuka di 2 kampus yakni UAD dan UKDW, untuk memfasilitasi mahasiswa melakukan pengecekan status pemilihnya.

Rani, sapaan akrabnya, mengimbau agar Caleg dan Partisannya datang ke Kelurahan untuk mengecek data pemilih.

"Kami juga melakukan upaya penghapusan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) misal meninggal, belum genap 17 tahun tapi terdaftar, dan memperbaiki data invalid NIK-nya. Kami masih menerima data pemilih baru, karena kemungkinan ada pindah domisili pasca DPT HB ditetapkan," tandasnya.

Terkait keberadaan data ganda, Rani menjelaskan bila ganda tersebut lintas kabupaten/kota, maka akan dikoordinasikan dengan provinsi.

Sementara bila ganda lintas kecamatan, maka bisa diselesaikan di level kota.

"Misalkan pemilih itu punya rumah di kota, tapi tinggal di Bantul. Kita lihat secara administrasi lebih aktif di mana. Kalau lebih aktif di kota, maka status pemilihnya di Bantul dicoret, dan sebaliknya," ungkapnya.

Selain itu, ia menuturkan bahwa banyak mahasiswa yang harus diantisipasi terkait cara pindah hak pilih.

"Sebenernya saat coklit (pencocokan dan penelitian), kami sudah berkunjung dan menyampaikannya. Mereka bisa pindah pemilih dengan form A5. Tidak perlu meminta A5 dari asal. Sekarang, asal sudah terdaftar di DPT, pemilih bisa didapatkan A5 di TPS," ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang tidak sempat datang untuk melihat DPT yang sudah tertempel pada level RT, bisa melakukan pengcekan secara mandiri menggunakan android dengan masuk ke laman www.lindungihakpilihmu.go.id.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved