Kota Yogyakarta
KPU Kota Yogya Bentuk Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih
KPU Kota Yogyakarta membuka Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih yang tersebar di 45 Kelurahan dan 14 Kecamatan se-Kota Yogyakarta.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Sebelumnya, Bawaslu Kota Yogyakarta mengingatkan KPU Kota Yogyakarta untuk melakukan pemetaan dan pendataan warga luar kota yang akan menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta pada Pemilu 2019 mendatang.
Komisioner Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro hal tersebut dapat menimbulkan kerawanan.
Pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap potensi warga luar kota yang nantinya akan menggunakan hak pilihnya di kota. Ia menyebut daerah tersebut adalah Kotagede, Umbulharjo, dan Gondokusuman.
"Di Kotagede terdapat 5 pondok yang teridentifikasi jumlah santri yang menjadi pemilih sekitar 800 orang. Belum lagi Umbulharjo dan Gondokusuman yang merupakan basis dari mahasiswa. Ini kalau tidak segera dilakukan pendataan dengan tepat akan jadi bom waktu," urainya pada Tribunjogja.com, Sabtu (15/9/2018).
Harsya menambahkan, surat-suara cadangan yang ada di masing-masing TPS sejumlah 2 persen dan keseluruhan.
Jumlah yang sedikit tersebut, akan membuat TPS kewalahan pada saat penduduk luar kota nantinya akan menggunakan suara di sana.
Baca: Jaga Netralitas, KPU DIY Sosialisasikan Kampanye Pemilu 2019 Kepada Pelaku Media
"Itu basis pergurun tinggi di wilayah Yogya utara kalau mereka tidak mendapatkan informasi dan paparan mengenai A5, akan menjadi kerawanan saat hari H," ucapnya.
Ia pun mendorong KPU untuk mulai memperhitungkan potensi A5 sejak jauh hari agar pada saat pelaksanaan Pemilu 2019, tidak ada TPS yang kekurangan surat suara atau justru terjadi penggelembungan surat suara dikarenakan distribusi yang tidak sesuai.
"Ini juga bisa dimanfatkan tim sukses dan memperbesar kerawanan," tambahnya.(*)