KPU DIY
KPU DIY Buka Kesempatan bagi Masyarakat yang Belum Terdaftar DPT via GMHP Hingga 28 Oktober
Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang didirikan oleh KPU DIY yang tersebar di 521 titik dalam rangka penyempurnaan DPT
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang didirikan oleh KPU DIY yang tersebar di 521 titik dalam rangka penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, GMHP ini juga memberikan kesempatan bagi para pemilih yang belum masuk dalam DPT yang memenuhi syarat sebagai pemilih bisa dimasukan dalam DPT.
Baca: KPU DIY Minta Masyarakat Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019
Baca: KPU DIY Temukan 30 Ribu Data Berpotensi Ganda
Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU DIY, Wawan Budiyanto menyampaikan, jika memang ditemukan masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2019, namun belum terdaftar dalam DPT, masih ada kesempatan untuk memasukkan nama dalam DPT.
"Untuk masukan dan tanggapan masyarakat melalui GMHP masih kita layani sampai 28 Oktober.
Pada prinsipnya GMHP untuk menyelamatkan, merawat dan melindungi hak pilih karena itu hak konstitusional," kata Wawan.
Dijelaskan oleh Wawan, GMHP ini merupakan upaya yang dilakukan KPU Kabupaten dan Kota untuk mencermati hasil pencermatan bersama KPU RI, Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik tentang data ganda.
Baca: Cegah Benturan, KPU DIY Atur Jadwal Kampanye Seluruh Peserta Pemilu
"Saat ini melakukan upaya pencermatan dan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait misalnya Disdukcapil, Bawaslu, Parpol," ujarnya belum lama ini.
Wawan melanjutkan, penyesuaian DPT masih akan dilakukan oleh KPU DIY hingga 3 November mendatang.
"Nanti penyesuaian sampai 3 November, di PPS akan disusun sampai 3 November kemudian direkap secara berjenjang, di KPU DIY pada 12-13 November," tuturnya kepada Tribunjogja.com. (era)