TOPIK
KPU DIY
-
Daftar Caleg Lolos DPR dan DPD RI Dapil DI Yogyakarta Hasil Penghitungan Suara KPU DIY
-
KPU DIY telah menerima kotak suara, bilik suara, tinta, segel dari KPU RI
-
Videotron ini digunakan sebagai media sosialisasi melalui penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang akan diputar selama 24 jam
-
Syarat supaya bisa menggunakan hak pilihnya, maka setiap warga negara harus terdaftar ke dalam daftar pemilih
-
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menambahkan, peningkatan jumlah pemilih dari DPTHP 1 yakni sebesar 44806 pemilih.
-
KPU DIY bersama KPU kabupaten dan kota mengajak peserta pemilu baik partai politik, tim paslon maupun DPD untuk datang ke PPS.
-
Di luar APK fasilitasi KPU DIY, peserta pemilu juga diperbolehkan memproduksi sendiri APK tambahan.
-
Penyerahan APK ini sesuai dengan pasal 33 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
-
KPU DIY menggelar sosialisasi aturan kampanye pemilu 2018 kepada para pelaku media di Hotel Grand Aston Yogyakarta
-
Dalam rangka pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2019, KPU DIY menyelenggarakan Sosialisasi Kampanye Pemilu 2019.
-
Kegiatan yang diikuti sebanyak 80 warga ini dalam rangka penanaman nilai-nilai dasar Kepemiluan.
-
Pemasangan APK lokasinya harus ditentukan dan dipasang pada lokasi yang sudah ditentukan oleh KPU.
-
Penerbitan SK Zonasi yang akan dikeluarkan pada minggu ini juga diikuti dengan fasilitas alat peraga sudah selesai dicetak oleh KPU DIY.
-
Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang didirikan oleh KPU DIY yang tersebar di 521 titik dalam rangka penyempurnaan DPT
-
Berdasarkan daftar pekerjaan Caleg pada Pemilu 2019, data dari KPU DIY menyebutkan sebanyak 4 persen caleg berprofesi sebagai mahasiawa.
-
KPU DIY Minta Masyarakat Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 untuk Memastikan Sudah Terdaftar atau Belum.
-
KPU DIY telah merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dimiliki oleh setiap peserta di website KPU DIY.
-
KPU DIY membuat Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih di 521 titik di DIY untuk melayani masukan dan tanggapan masyarakat pada 1 -28 Oktober 2018.
-
KPU DIY membuka Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di sebanyak 521 titik yang tersebar di seluruh DIY
-
KPU DIY masih menunggu Surat Keputusan Zonasi dari masing-masing kabupaten dan kota untuk pemasangan Alat Peraga Kampanyekan (APK).
-
Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI dapat diakses melalui laman KPU di kpu.go.id
-
Pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilu harus dilaporkan melalui tiga tahap.
-
KPU DIY melihat indeks kerawanan pemilu di DIY sebagai sinyal bisa lebih melakukan antisipasi.
-
Presentase Keterwakilan Perempuan di DIY dalam Pileg 2019 Sudah Memenuhi Persyaratan
-
Kepala desa (Kades) dilarang untuk terlibat dalam kampanye calon legislatif (caleg) atau pemilihan presiden (pilpres)
-
Siti Ghoniyatun, Kepala Divisi Hukum KPU DIY menjelaskan, peserta pemilu, Partai Politik maupun calon DPD harus melakukan 3 kali pelaporan
-
Pelepasan burung perkutut dalam Deklarasi Kampanye Damai melambangkan kedamaian dan keselarasan.
-
Dalam masa kampanye tersebut, para peserta pemilu bisa menawarkan visi misi, program, maupun citra dirinya kepada masyarakat.
-
Burung Perkutut juga mengandung makna kampanye bagi para kontestan yang diharapkan tak hanya berkoceh dan berkata-kata saja.
-
Deklarasi tersebut dihadiri oleh perwakilan tim kampanye Capres-Cawapres, Calon Legislatif hingga perwakilan Parpol di wilayah DIY.
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved