Yogyakarta
Majelis Hakim Sidang Pedagang Eks Pasar Kembang VS PT KAI Lakukan Pemeriksaan Setempat
Sidang Gugatan melawan hukum antara eks pemain Pasar Kembang melawan PT KAI hampir memasuki babak akhir.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
"Bukan kewenangan PT KAI, sebagai badan hukum swasta tidak punya hak untuk hal-hal yang sifatnya publik. Lalu juga dari penggusuran yang tidak sesuai prosedur. Tindakan PT KAI juga berkaitan dengan ekonomi sosial budaya, melanggar hak atas pekeejaan pedagang," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa PT KAI Daop 6, Mulyadi pemeriksaan setempat merupakan upaya majelis hakim untuk mempertajam keputusan.
Menurutnya hal tersebut wajar dan harus dilewati.
Baca: PKL Pasar Kembang Layangkan Gugatan Pengadilan Negeri Yogya
"Ya itu kan memang keinginan majelis hakim, untuk tahu dimana letaknya, dan untuk mempertajam nanti saat membuat keputusan. Ya wajar saja. Yang jelas, nanti apapun keputusan hakim ya harus kita hormati," katanya.
Ia pun mengapresiasi Paguyuban Manunggal Karsa yang mau mengikuti proses gugatan dengan baik.
"Saya malah mengapresiasi pada pihak penggugat, karena untuk menyampaikan ketidakpuasannya pada instansi pemerintah dengan cara terhormat. Kalau dengan pengadilan begin kan bisa dilihat bagaimana duduk perkaranya," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/majelis-hakim-sidang-pedagang-eks-pasar-kembang-vs-pt-kai-lakukan-pemeriksaan-setempat_20181008_220222.jpg)