Yogyakarta

Majelis Hakim Sidang Pedagang Eks Pasar Kembang VS PT KAI Lakukan Pemeriksaan Setempat

Sidang Gugatan melawan hukum antara eks pemain Pasar Kembang melawan PT KAI hampir memasuki babak akhir.

Tayang:
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat guna melihat kondisi faktual eks Pasar Kembang setelah digusur di Stasiun Tugu, Senin (8/10/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Sidang Gugatan melawan hukum antara eks pemain Pasar Kembang melawan PT KAI hampir memasuki babak akhir.

Hari ini, Senin (8/9/2018) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta mengunjungi lokasi eks Pasar Kembang dalam agenda sidang pemeriksaan setempat.

Baca: PKL Pasar Kembang yang Digusur Tuntut Ganti Rugi Rp 101 Miliar pada KAI Bandung

Dari pantauan Tribunjogja.com, sidang sebelumnya dibuka terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Yogyakarta, kemudian dilanjutkan pemeriksaan eks Pasar Kembang.

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim dan panitera meninjau lokasi Pasar Kembang sebelum dibongkar.

Selain melakukan peninjauan, majelis hakim juga menanyakan tentang batas-batas wilayah pasar, baik dari versi penggugat maupun tergugat.

Dalam kesimpulannya, Hakim Ketua Budi Prasetyo mengatakan bahwa pagar menurut penggugat agak ke utara, sementara menurut tergugat pagar tidak berubah.

"Jadi dalam pemeriksaan ini kami hanya ingi melihat seperti apa. Nanti masalah hukumnya sesuai dengan kesempilan dari penggugat dan tergugat. Jadi menurut penggugat batasnya agak ke Utara. Sementara menurut tergugat tetap. kalau tadi kita lihat masih ada yang sisa, memang sedikit ke utara," katanya, Senin (8/10/2018).

"Lalu pagar dulu dari besi, kemudian ada perbaikan. Dulu ini kios, sekarang sudah jadi pedestrian. Batas dari pertigaan lampu merah, sampai Kalog (jasa pengiriman KAI). Panjang sekitar 250an meter ya, terdiri dari sekitar 84 kios," lanjutnya.

Setelah menyampaikan kesimpulan, Hakim Ketua menutup sidang pemeriksaan setempat. Sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda kesimpulan.

Kuasa Hukum Paguyuban Manunggal Karsa (eks pedagang Pasar Kembang), Yogi Zul Fadhli mengatakan pemeriksaan setempat merupakan keinginan dari majelis hakim.

Tujuan pemeriksaan adalah untuk memeriksa kondisi lapangan secara faktual.

"Jadi minggu lalu majelis hakim menginginkan untuk pemeriksaan setempat. Tadi dibuka dulu di Pengadilan Negeri Yogyakarta, lalu dilanjutkan di sini (Stasiun Tugu, eks Pasar Kembang). Jadi majelis hakim pengen melihat kondisi penggusuran," katanya.

Gugatan yang dilayangkan pada pihak PT KAI berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

Tidak hanya PT KAI pusat dan PT KAI Daop 6 saja, Paguyuban Manunggal Karsa juga menggugat menggugat pihak Keraton Yogyakarta, Walikota Yogyakarta, dan Disperindagkoptan.

"Bukan kewenangan PT KAI, sebagai badan hukum swasta tidak punya hak untuk hal-hal yang sifatnya publik. Lalu juga dari penggusuran yang tidak sesuai prosedur. Tindakan PT KAI juga berkaitan dengan ekonomi sosial budaya, melanggar hak atas pekeejaan pedagang," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa PT KAI Daop 6, Mulyadi pemeriksaan setempat merupakan upaya majelis hakim untuk mempertajam keputusan.

Menurutnya hal tersebut wajar dan harus dilewati.

Baca: PKL Pasar Kembang Layangkan Gugatan Pengadilan Negeri Yogya

"Ya itu kan memang keinginan majelis hakim, untuk tahu dimana letaknya, dan untuk mempertajam nanti saat membuat keputusan. Ya wajar saja. Yang jelas, nanti apapun keputusan hakim ya harus kita hormati," katanya.

Ia pun mengapresiasi Paguyuban Manunggal Karsa yang mau mengikuti proses gugatan dengan baik.

"Saya malah mengapresiasi pada pihak penggugat, karena untuk menyampaikan ketidakpuasannya pada instansi pemerintah dengan cara terhormat. Kalau dengan pengadilan begin kan bisa dilihat bagaimana duduk perkaranya," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved