Bacaan Niat Puasa Sunnah Asyura di Bulan Muharram, Inilah Keutamaan dan Waktu Melaksanakannya
Satu dari beberapa anjuran yang ditujukan tiap bulan Muharram adalah melaksanakan Puasa Sunnah Muharram.
Dan termasuk yang memilih pendapat puasa tiga hari tersebut (9, 10 dan 11 Muharram) adalah Asy-Syaukani dan Syaikh Muhamad Yusuf Al-Banury dalam Ma’arifus Sunan Namun mayoritas ulama yang memilih cara seperti ini adalah dimaksudkan untuk lebih hati-hati.
Ibnul Qudamah di dalam Al-Mughni menukil pendapat Imam Ahmad yang memilih cara seperti ini (selama tiga hari) pada saat timbul kerancuan dalam menentukan awal bulan.
2. Berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram.
Mayoritas hadits menunjukkan cara ini: “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan berpuasa.
Para shahabat berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya hari itu diagungkan oleh Yahudi." Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Di tahun depan insya Allah kita akan berpuasa pada tanggal 9.", tetapi sebelum datang tahun depan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat (HR. Muslim, Abu Daud, Thabary dalam Tahdzibul Atsar, Baihaqi dalam Al-Kubra dan As-Shugra, serta Syu’abul Iman dan Thabrabi dalam Al-Kabir)
Dalam riwayat lain : "Artinya : Jika aku masih hidup pada tahun depan, sungguh aku akan melaksanakan puasa pada hari kesembilan." (HR.Muslim, Ibnu Majah, Ahmad, Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanafnya, Thabrani dalam Al-Kabir, Thahawi, dan lain-lain)
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata (Fathul Baari) :"Keinginan beliau untuk berpuasa pada tanggal sembilan mengandung kemungkinan bahwa beliau tidak hanya berpuasa pada tanggal sembilan saja, namun juga ditambahkan pada hari kesepuluh.
Kemungkinan dimaksudkan untuk berhati-hati dan mungkin juga untuk menyelisihi kaum Yahudi dan Nashara, kemungkinan kedua inilah yang lebih kuat, yang itu ditunjukkan sebagian riwayat Muslim” "Artinya : Dari 'Atha', dia mendengar Ibnu Abbas berkata:"Selisihilan Yahudi, berpuasalah pada tanggal 9 dan 10”.
3. Berpuasa Dua Hari yaitu tanggal 9 dan 10 atau 10 dan 11 Muharram
"Berpuasalah pada hari Asyura dan selisihilah orang Yahudi, puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya” Hadits marfu' ini tidak shahih karena ada 3 illat (cacat):
Ibnu Abi Laila, lemah karena hafalannya buruk.
Dawud bin Ali bin Abdullah bin Abbas, bukan hujjah
Perawi sanad hadits tersebut secara mauquf lebih tsiqah dan lebih hafal daripada perawi jalan/sanad marfu'.
Jadi hadits di atas Shahih secara mauquf sebagaimana dalam as-Sunan al-Ma'tsurah karya As-Syafi'i dan Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Tahdzibul Atsar Ibnu Rajab berkata: ”Dalam sebagian riwayat disebutkan atau sesudahnya maka kata atau di sini mungkin karena keraguan dari perawi atau memang menunjukkan kebolehan…."
Al-Hafidz berkata (Fathul Baari): "Dan ini adalah akhir perkara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dahulu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam suka menyocoki ahli kitab dalam hal yang tidak ada perintah, lebih-lebih bila hal itu menyelisihi orang-orang musyrik. Maka setelah Fathu Makkah dan Islam menjadi termahsyur, beliau suka menyelisihi ahli kitab sebagaimana dalam hadits shahih.