Yogyakarta
Bachrul Ulum dan KPU DIY Tidak Mencapai Kesepakatan
Komisioner KPU DIY, Farid Bambang Siswantoro menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur yang ada.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Langkah berikutnya yang ditempuh adalah menggelar Ajudikasi pada Rabu (5/9/2018).
"Keputusan ajudikasi final mengikat. Tidak tersedia lagi upaya hukum di pengadilan kecuali yang penetapan hasil verifikasi faktual parpol, paslon, dan DCT," ungkapnya.
Dalam ajudikasi tersebut, lanjutnya, pihaknya memberi kesempatan pemohon membacakan permohonan.
Setelah itu termohon menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon.
Selanjutnya adalah proses pembuktian.
Dimulai dari pemohon menunjukkan bukti dan saksi dan dilanjutkan dengan termohon yang mengajukan bukti dan saksi.
"Kemudian adalah kesimpulan dan disusul dengan keluarnya putusan," tandasnya.
Cici, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa sengketa pemilu ditangani dalam 12 hari kerja.
Baca: Larangan Pengurus Parpol Maju DPD, KPU DIY Pilih Tunggu Keputusan Pusat
Walau demikian, pihaknya berharap agar penanganan kasus ini dapat berjalan lebih cepat karena penetapan DCT tinggal menghitung hari yakni pada 20 September 2018.
"Tapi cepat tidaknya juga tergantung kesiapan kedua belah pihak," bebernya.
Cici mengatakan, hingga saat ini hanya ada 1 aduan sengketa pemilu DPD dari Bachrul Ulum dan sudah tidak bisa menerima aduan lagi.
Hal tersebut dikarenakan batas maksimal pengaduan adalah tiga hari setelah KPU mengeluarkan surat keputusannya.
"Permohonan sengketa dimasukan di Bawaslu 3 hari kerja sejak keputusan KPU ditetapkan. Jadi sekarang tidak mungkin ada permohonan baru," ungkapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)