Pencalonan DPD
Larangan Pengurus Parpol Maju DPD, KPU DIY Pilih Tunggu Keputusan Pusat
Larangan Pengurus Parpol Maju DPD, KPU DIY Pilih Tunggu Keputusan Pusat
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY masih menunggu kepastian dan tindak lanjut, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik (parpol) mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, mengatakan bahwa sejauh ini KPU RI tengah mempelajari dengan seksama, keputusan MK tersebut.
Ia tidak memungkiri, putusan tersebut, sangat berkaitan dengan konsekuensi yang harus dilakukan parpol.
"Konsekuensi yang saya maksud adalah, KPU nanti akan membuat, entah itu aturan baru, juknis (petunjuk teknis), atau surat edaran, yang menjadi pedoman KPU provinsi, untuk memberlakukannya. Nah, ini kita belum tahu," katanya, Minggu (29/7/2018).
Baca: MK Larang Pengurus Partai Maju Jadi Calon DPD, Wakil Ketua DPW PAN DIY Pilih Mundur
Bahkan, tutur Hamdan, sampai sekarang pihaknya sama sekali belum mengerti, mengenai struktur kepengurusan yang dimaksud MK, dalam putusan tersebut. apakah sebatas ketua, sekretaris dan bendahara, atau kepengurusan seluruhnya.
"Nanti, tentu akan diperjelas oleh pusat. Sehingga, kalau sudah ada suratnya, maka kami harus meminta dan menanyakan kepada seluruh calon DPD. Jadi, kita tunggu dulu, kalau sudah ada tindak lanjut dari pusat, pasti akan kita beritahukan," ucapnya.
"Jika memang ada calon yang menjadi pengurus parpol, katakan nanti hanya ketua, sekretaris dan bendahara, tentu akan diminta mundur," tambah Hamdan. (tribunjogja)