Yogyakarta

Bachrul Ulum dan KPU DIY Tidak Mencapai Kesepakatan

Komisioner KPU DIY, Farid Bambang Siswantoro menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur yang ada.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Bachrul Ulum bersama para pendukungnya saat berada di Kantor Bawaslu DIY, Senin (3/9/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Bachrul Ulum, mendatangi Kantor Bawaslu untuk mengikuti agenda mediasi, Senin (3/9/2018).

Bachrul Ulum datang bersama belasan pendukungnya yang merupakan veteran, lengkap dengan seragam dan topi mereka.

Seusai mediasi, Bachrul Ulum menjelaskan bahwa pihaknya selaku pemohon dan KPU DIY selaku termohon tidak mendapatkan kesepakatan.

"Mengenai apa yang pemohon ajukan terkait keberatan dan pihak KPU belum menerima tuntutan saya," bebernya, Senin (3/9/2018).

Ia menambahkan, tuntutannya adalah bisa mendapatkan status Memenuhi Syarat (MS) sehingga ia bisa masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Dapil DIY untuk Pemilu 2019.

Baca: Umumkan DCS DPD RI Dapil DIY, KPU DIY Minta Tanggapan dari Masyarakat

Bachrul menjelaskan bahwa kekurangan persyaratan yang belum diserahkan hingga batas waktu yang telah ditetapkan adalah Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa dirinya tidak pernah tersandung kasus hukum.

"Surat Keterangan tersebut sudah ada. Saya tidak pernah terlibat kasus hukum apapun. Masalahnya hanya di perbedaan waktu. Mestinya diserahkan tanggal 24, saya serahkan tanggal 25. Kalau syarat minimal dukungan sudah memenuhi dan lolos verifikasi faktual," bebernya.

Komisioner KPU DIY, Farid Bambang Siswantoro menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur yang ada.

Berkas yang diserahkan pihak Bachrul Ulum telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

"Kami tunggu berkas perbaikan kemarin tanggal 24 Juli 2018 hingga pukul 24.00 tapi yang bersangkutan tidak datang," ucapnya.

Keesokan harinya, tambah Farid, pihak Bachrul menyerahkan berkas perbaikan persyaratan calon anggota DPD.

Pasa berkas tersebut, yakni surat keterangan dari Pengadilan Negeri, tertulis bahwa surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2018 yang artinya melebihi batas waktu pengumpulan berkas perbaikan.

"Kalau KPU harus berpegang pada aturan yang berlaku," ungkapnya.

Baca: DPD RI Minta Pemda DIY Benahi Infrastruktur Penunjang Wisata

Sementara itu, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri R Werdaningsih menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi mediasi dan tidak menemukan kesepakatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved