Kota Yogyakarta
Kejari Kota Yogyakarta Musnahkan Barang Bukti Narkotika 4 Kg
Kejari Kota Yogyakarta melakukan pemusnahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana umum (Pidum).
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta melakukan pemusnahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana umum (Pidum) di halaman depan Kejari, Senin (20/8/2018).
Dalam kesempatan itu, barang bukti yang dimusnahkan meliputi beberapa jenis narkotika dan minuman keras (Miras).
Bahkan, untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 4 kilogram.
Baca: UGM Terjunkan Mahasiswa ke Lombok untuk Atasi Masalah Hunian Sementara Korban Gempa
Kepala Kejari (Kajari) Kota Yogyakarta, Umbu Lage Woleka, SH, MH mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, barang bukti tersebut sudah tidak dibutuhkan dalam proses hukum perkara.
Tak hanya itu saja, pemusnahan barang bukti tersebut juga dilakukan dalam menyambut Hari Raya Kurban besok Rabu, (22/8/2018).
"Yang dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara pidana umum sejak tahun 2016 dan 2017, serta statusnya sudah inkrah," katanya, Senin (20/8/2018).
Lanjut Kajari, sesuai keputusan peradilan, setelah inkrah barang bukti tersebut tidak dibutuhkan sehingga harus dimusnahkan.
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 3804,10 gram, tembakau gorilla 338,24 gram, shabu-shabu 315,131 gram, pil psikotropika 27.829 butir dan pil ekstasi 17 butir.
Sedangkan untuk barang bukti miras yang dimusnahkan sejumlah 911 botol, ditambah obat-obatan tanpa izin edar sebanyak 38 dus.
"Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah narkotika. Kalau yang miras itu hasil operasi dari Satpol PP," ujarnya.
Sambung Kajari, untuk perkara narkotika yang ditangani pihaknya memang cukup banyak.
Baca: Berikan Edukasi Kesehatan Mata, Siswa SD Jogjakarta Montessori School Kunjungi Museum Dr YAP
Karena itu, pihaknya selalu serius dalam menentukan tuntutan terkait kasus narkotika, namun tentunya tuntutan tersebut berdasarkan jumlah, jenis barang bukti dan modusnya yang dilakukan terdakwa.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Kota Yogyakarta, Joko Wuryanto, SH, MH menambahkan, bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 232 perkara yang ditangani pihaknya.
Di mana ke-232 perkara itu terdiri dari 51 perkara narkotika jenis ganja, 13 perkara tembakau gorilla, shabu-shabu 93 perkara, pil 72 perkara serta 3 perkarang terkait pil ekstasi.
Sedangkan yang menyangkut miras ada 11 perkara, dan untuk obat-obatan berbahaya hanya 1 perkara saja.
"Jadi semua barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 244 perkara, dan sudah inkrah," pungkasnya.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejati DIY, Kapolresta Yogyakarta, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta dan Kepala BNNK Yogyakarta.
Selain itu, untuk pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan untuk barang bukti miras dimusnahkan dengan cara melindasnya menggunakan satu unit stoom walls. (*)