Kriminalitas
Curi 5 Burung Murai Senilai Rp58 juta,2 Pemuda Asal Sleman Diciduk Polisi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pencuri terancam meringkuk di penjara dalam kurun waktu yang tidak sebentar.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
Meski demikian, pihaknya berhasil menemukan kembali ke-5 burung murai tersebut.
Bahkan setelah ditelusuri pihaknya, satu di antara tersangka merupakan residivis.
"ER itu residivis dengan kasus yang berbeda-beda. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Baca: Sempat Buron, Pencuri Gabah Akhirnya Menyerahkan Diri
5 Burung Murai Batu Dijual Rp 6 Juta
Sementara itu, satu di antara tersangka, Enggar Rudiyanto mengakui pencurian yang telah dilakukannya.
Diakuinya pula, bahwa kelima burung murai hasil curiannya dijual ke berbagai tempat.
"Baru sekali mencuri burung, tapi di tempat lain pernah ditangkap Polisi terkait kasus penganiayaan dan curas. Lima burung itu saya jual di Pasty, Jalan Palagan dan Pakem, dan laku Rp 6 juta. Kalau uangnya itu untuk jajan dan dibagi," ucapnya.
Disinggung mengenai alasan memilih mencuri burung, Enggar menuturkan bahwa burung jenis murai memiliki harga jual yang tinggi.
"Milih burung karena cepat laku, kalau yang niat pertama nyuri memang saya," ujarnya.
Sementara itu, Wardani mengaku hanya diajak oleh Enggar dan ia bertugas untuk menunggu di luar serta memastikan keadaan aman.
Diakuinya pula, ia hanya mendapat bagian sedikit dari hasil penjualan kelima burung tersebut.
"Baru sekali dan karena diajak, dan saya hanya dapat bagian Rp200 ribu. Mau diajak karena kemarin posisinya agak mabuk," pungkasnya. (*)