Kriminalitas
Sempat Buron, Pencuri Gabah Akhirnya Menyerahkan Diri
Pencuri gabah yang sempat kabur saat dikejar warga akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Seyegan usai diantar istrinya.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pria yang mencuri dua karung gabah milik Niken Widya Astuti (43), warga Ngino, Margoagung, Seyegan, Sleman dan sempat kabur saat dikejar warga akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Seyegan usai diantar istrinya.
Pria tersebut ternyata mencuri usai pulang mancing di daerah Ngino, dan rencana akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Seyegan, AKP Masnoto mengatakan, usai mendapat laporan terkait kejadian tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, ternyata mengarah ke Sofyan Suryanto (37), warga Semampir Wetan, Tambakrejo, Tempel, Sleman.
"Dapat petunjuk itu, kita langsung cari ke rumahnya beberapa kali tapi dia (Sofyan) tidak ada," katanya, Kamis (2/8/2018).
Dirasa tidak membuahkan hasil, pihaknya lantas membuat surat panggilan yang ditujukan kepada Sofyan.
Namun, kembali lagi tersangka tidak menghiraukan surat panggilan tersebut.
Kendati demikian, dengan pendekatan yang dilakukan pihaknya terhadap istri Sofyan, akhirnya Sofyan mau datang ke Mapolsek Seyegan untuk menyerahkan diri.
"Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya kemarin Selasa (31/7/2018) tersangka diantar istrinya datang ke Mako. Setelah kita periksa dan terbukti salah, tersangka kami tahan," ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melintas di TKP karena usai memancing di Ngino, Margoagung, Seyegan, Sleman.
Ketika melintas di depan rumah korban, ia melihat ada 3 karung gabah yang berada di depan rumah korban.
Karena dirasa situasi saat itu sepi, munculah niatan tersangka untuk mencuri gabah tersebut.
"Setelah mondar-mandir memastikan situasi aman, tersangka akhirnya mengambil dua karung gabah. Dari pengakuannya, gabah yang dicuri rencananya mau dijual dan uangnya untuk hidup sehari-hari," katanya.
Mengenai sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam dua warga Ngino yang berusaha mengejar tersangka, ternyata merupakan salah satu perlengkapan memancing yang dibawa tersangka.
Meski demikian, pihaknya tetap memproses tersangka lebih lanjut dan untuk tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).