Kriminalitas

Curi 5 Burung Murai Senilai Rp58 juta,2 Pemuda Asal Sleman Diciduk Polisi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pencuri terancam meringkuk di penjara dalam kurun waktu yang tidak sebentar.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Kapolsek Cangkringan, AKP Sutarman (Kiri) didampingi Kasub Bag Humas Polres Sleman, AKP Haryanta saat menunjukkan barang bukti berupa dua dari lima burung murai batu yang dicuri kedua tersangka, Jumat (3/8/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran unit Reskrim Polsek Cangkringan berhasil meringkus dua orang pemuda yang mencuri lima ekor burung jenis murai batu senilai Rp 58 juta milik Ari Purwanto (32), warga Kedungsari, Wukirsari, Cangkringan, Sleman kemarin Senin (30/7/2018).

Selain itu, kedua pemuda tersebut ternyata telah merencanakan aksinya.

Bahkan usai beraksi, kelima burung curian langsung dijual dan uang hasil penjualan dibagi keduanya.

Baca: Pencuri Burung di Gunungkidul Ini Diringkus saat Berkunjung ke Rumah Janda Kenalannya

Bahkan, satu di antara pencuri merupakan residivis.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pencuri terancam meringkuk di penjara dalam kurun waktu yang tidak sebentar.

Kapolsek Cangkringan, AKP Sutarman mengungkapkan, bahwa pencurian tersebut berawal saat korban hendak mengecek burung murai yang ditaruh di sebuah kandang dekat rumahnya.

Diungkapkannya pula, bahwa korban merupakan peternak burung jenis murai batu, karenanya korban memiliki kandang khusus di depan rumahnya.

"Malam harinya korban ngecek jumlah burung murainya masih lengkap. Pagi harinya, saat dicek lagi pintu kandang terbuka. Usai dicek, lima burung murai senilai Rp 58 juta milik korban telah hilang," katanya pada Tribunjogja.com, Jumat (3/8/2018).

Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihaknya yang dilanjutkan dengan proses penyelidikan.

Setelah dilalukan penyelidikan, kemarin Senin pihaknya berhasil meringkus dua tersangka yakni Enggar Rudiyanto (24) dan Wardani Tri Nugroho (18), keduanya warga Hargobinangun, Pakem.

"Keduanya ditangkap di daerah Kaliurang secara berurutan, yang pertama ditangkap ER dan baru WTH," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut menyita barang bukti uang Rp 1,5 juta sisa penjualan burung curian, lima burung jenis murai batu dan alat bukti berupa sepeda motor jenis matik nomor polisi AB 6136 TY.

Dari keterangan tersangka, keduanya tenyata telah saling kenal dan merencanakan aksinya tersebut.

"Dari pengakuan, modusnya itu survey lokasi dulu dan kalau dirasa aman langsung beraksi. Satu jaga di luar, satunya merusak gembok, masuk dan mengambil 5 burung yang dimasukkan ke sebuah sangkar burung lalu kabur," ucapnya.

Ditambahkannya, setelah kabur keduanya menjual 5 burung hasil curiannya.

Meski demikian, pihaknya berhasil menemukan kembali ke-5 burung murai tersebut.

Bahkan setelah ditelusuri pihaknya, satu di antara tersangka merupakan residivis.

"ER itu residivis dengan kasus yang berbeda-beda. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.

Baca: Sempat Buron, Pencuri Gabah Akhirnya Menyerahkan Diri

5 Burung Murai Batu Dijual Rp 6 Juta

Sementara itu, satu di antara tersangka, Enggar Rudiyanto mengakui pencurian yang telah dilakukannya.

Diakuinya pula, bahwa kelima burung murai hasil curiannya dijual ke berbagai tempat.

"Baru sekali mencuri burung, tapi di tempat lain pernah ditangkap Polisi terkait kasus penganiayaan dan curas. Lima burung itu saya jual di Pasty, Jalan Palagan dan Pakem, dan laku Rp 6 juta. Kalau uangnya itu untuk jajan dan dibagi," ucapnya.

Disinggung mengenai alasan memilih mencuri burung, Enggar menuturkan bahwa burung jenis murai memiliki harga jual yang tinggi.

"Milih burung karena cepat laku, kalau yang niat pertama nyuri memang saya," ujarnya.

Sementara itu, Wardani mengaku hanya diajak oleh Enggar dan ia bertugas untuk menunggu di luar serta memastikan keadaan aman.

Diakuinya pula, ia hanya mendapat bagian sedikit dari hasil penjualan kelima burung tersebut.

"Baru sekali dan karena diajak, dan saya hanya dapat bagian Rp200 ribu. Mau diajak karena kemarin posisinya agak mabuk," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved