Kulonprogo
PPDB di Kulonprogo: Sistem Aplikasi Zonasi Kacau, Wali Siswa Meradang
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) setempat akhirnya memperpanjang masa pendaftaran hingga Jumat (5/7/2018).
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Sistem zonasi dalam aplikasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 tingkat SMP di Kulonprogo cukup kacau karena beberapa sekolah tercantum dalam zonasi yang berbeda dan membingungkan pendaftar.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) setempat akhirnya memperpanjang masa pendaftaran hingga Jumat (5/7/2018).
Kekacauan sistem sudah terjadi sejak hari pertama pendaftaran pada Rabu (4/7/2018) kemarin.
Umumnya, keluhan dari orangtua siswa pendaftar berupa pembagian zona sekolah di dalam aplikasi tidak sesuai dengan pembagian zona yang dikeluarkan Dinas Pendidikan.
Hal ini membawa kebingungan ketika hendak memilih sekolah yang akan dimasuki anaknya.
Baca: Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Yogyakarta, Pantau Namamu via Siap-ppdb.com
Perbaikan sistem memang sempat dilakukan Disdikpora setelah permasalahan itu muncul.
Disdikpora lantas mengeluarkan surat edaran (SE) perpanjangan masa pendaftaran.
Namun, kondisi yang sama masih terulang pada hari kedua.
Seorang wali siswa dari Desa Karangwuni, Wates, Landung Pardiman, mengatakan bahwa anaknya seharusnya masuk zona 1 SMPN 1 Panjatan jika merujuk pada ketentuan yang diterbitkan Disdikpora.
Hanya saja, dalam aplikasi pendaftaran itu, anaknya justru tercantum masuk zona 2.
"Kemarin malah masuk zona 3 atau di luar kabupaten. Saya bingung harus ikut sistem ini atau ikut aturan Disdik," kata Landung di SMPN 3 Wates, Kamis (5/7/2018).
Dengan tercantum pada zona 3, anaknya harus kehilangan poin untuk pendaftaran sehingga hanya memiliki 30 poin dari seharusnya 100 poin.
Jika kondisi begitu, sangat mungkin anaknya tersisih.
Dia berharap ada penjelasan dari dinas atas permasalahan ini dan sistem segera diperbaiki sebelum masa pendaftaran berakhir pada Jumat ini.
Kekacauan ini menjadi perhatian dari Ketua DPRD Kabupaten Kulonprogo Akhid Nuryati yang lantas melakukan inspeksi ke sekolah-sekolah.
Akhid menyebut, dirinya sudah banyak mendapat laporan terkait permasalahan tersebut sejak Rabu malam.
Ketika dikonfirmasikan ke dinas, disebutkan bahwa sistem sudah berjalan kembali namun saat dirinya melakukan pemantauan ternyata persoalan masih saja terjadi.
Pihaknya menyayangkan kejadian itu dan mempertanyakan sejauh mana sosialisasi maupun ujicoba sistem dilakukan dinas terkait.
Baca: PPDB di Gunungkidul, Sekolah Keluhkan Nilai Zonasi Tidak Muncul
"Sebagai contoh, warga dari Pedukuhan Wirun, Desa Kulwaru termasuk zona 1 untuk masuk ke SMPN 3 Wates tapi malah masuk zona 3 luar kabupaten. Sistem zonasi masih kacau dan belum sesuai harapan. Seharusnya disimulasikan dulu supaya tidak ada kendala saat pelaksanaan," kata Akhid di sela pantauan di SMPN 3 Wates.
Mengingat urusan sekolah adalah pilihan, pihaknya berharap asas keadilan tidak tercederai dalam PPDB 2018 ini.
Dirinya juga berharap wali siswa juga bisa memahami bahwa instrumen PPDB tidak hanya ditentukan oleh zonasi melainkan juga nilai lain.
Pihaknya akan berusaha menjalankan fungsi pengawasan dengan baik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas PPDB serta memastikan tidak ada maladministrasi.
"Saya akan pantau sampai besok, dan tentunya akan menjadi bahan evaluas untuk PPDB tahun berikutnya," katanya.
Kepala Disdikpora Kulonprogo Sumarsana menyatakan, uji coba dan bimbingan teknis (bimtek) operator di masing-masing sekolah sebetulnya sudah dilakukan namun persoalan teknis ternyata masih terjadi. A
tas hal ini, pihaknya meminta pihak sekolah bisa menjelaskan kepada calon siswa dan mencatat pendaftar yang masuk zona secara manual sesuai zonasi untuk kemudian diverifikasi.
Pihaknya berharap rekanan dari perusahaan telekomunikasi yang menangani sistem itu bisa segera melakukan perbaikan.
"Penambahan waktu pendaftaran ini sebagai saran dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Tambahan waktu sehari itu kami rasa sudah cukup," kata Sumarsana.
Baca: Sistem Zonasi di Kota Yogyakarta Diklaim Sudah Dipahami Orangtua Siswa
Adapun lulusan SD/MI di Kulonprogo ada 5883 anak.
Kursi yang tersedia pada PPDB ada 7456 kursi sedangkan ketersediaan kursi di SD negeri ada 6472 kursi.
Jumlah SD Negeri di Kulonprogo ada 36 sekolah dan dibagi menjadi 4 Zona.
Zona 1 pedukuhan di sekitar sekolah dengan poin 100. Zona 2 di luar itu (70 poin) dan Zona 3 luar Kabupaten (40 poin).
PPDB SMA Berjalan Lancar
Pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK di Kulonprogo terbilang lancar pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (5/7/2018).
Kepala Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kulonprogo, Henry Tatik Widayati mengatakan tidak ada aduan atau laporan yang masuk ke pihaknya berkaitan proses PPDB tersebut.
Dari pantauan yang dilakukannya, ada beberapa sekolah di wilayah pinggiran yang belum terpenuhi kuota jumlah siswanya pada hari terakhir pendaftaran.
Di antaranya SMAN 1 Samigaluh, SMAN 1 Kokap, SMAN 1 Temon, dan SMAN 1 Sentolo.
"Namun, persentasenya sudah di atas 90 persen dan dimungkinkan sudah terpenuhi saat jam penutupan pendaftaran. Kami masih menunggu konfirmasi dari pihak sekolah," kata Tatik, Kamis sore.
Baca: Kartu Keluarga Orangtua Menjadi Kunci Penghitungan Zonasi
Adapun jumlah kursi SMA yang tersedia di Kulonprogo saat ini sebanyak 1472 kursi dan SMK 1952 kursi.
Dia menyebut tidak ada permasalahan yang dikeluhkan masayrakat terkait sistem zonasi karena mereka sudah memahaminya.
Dari jalur khusus dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM), pihaknya telah menerbitkan 614 rekomendasi.
Jalur ini disebutnya memang dimanfaatkan betul oleh kebanyakan pendaftar dan semua sekolah rata-rata terpenuhi kuota 5 persen.
"Kalau ada siswa yang belum bisa mendaftar, bisa masuk sekolah swasta. Beberapa sekolah swasta cukup banyak pendaftarnya, misalnya SMK MAarif 1 Wates. Beberapa murid memang langsung cabut berkas ketika tahu nilainya tidak masuk di sekolah negeri," kata Tatik.(TRIBUNJOGJA.COM)