Kriminal
Penjual Miras di Bantul Diancam Penjara 3 Bulan dan Denda 50 Juta
Operasi gabungan antara Resmob Polda DIY dan jajaran Reserse Narkoba Polres Bantul berhasil menyita 235 botol Miras oplosan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Hal ini dikarenakan harga oplosan yang terbilang cukup murah.
"Satu botol ukuran 1500 mili liter seharga Rp 35 ribu dan botol 500 mili liter dijual Rp 15 ribu," urai Andhyka.
"Kedua pelaku minuman keras, baik WS (44) dan SL (52) sudah lama masuk Target Operasi (TO) Polisi," terangnya.
Kepada kedua pelaku, petugas menjerat dengan pasal pelanggaran peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bantul nomor 2 tahun 2012 tentang minuman beralkohol.
Baca: Tersembunyi, Gelap dan Pengap, Inilah Penampakan Dapur Rahasia Tempat Miras Oplosan Diracik
"Ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda 50 juta Rupiah," tuturnya.
Dijelaskan Andhyka, pihaknya beberapa kali menjerat pelaku pelanggaran perda tentang minuman keras.
Menurutnya, di Kabupaten Bantul hukuman tentang minuman keras dinilai yang paling berat dibanding dengan Kabupaten lain.
"Kemarin hasil sidang pelanggaran yang sama (Miras) dendanya Rp 45 juta dari ancaman Rp 50 juta, tentu ini akan memberi efek jera (pelaku). Di Bantul ini, miras masuk denda berat dibanding Kabupaten lain," ungkapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/barang-bukti-miras-oplosan-di-bantul_20180502_192627.jpg)