Puluhan Driver Online Penuhi Satpas Guna Mendapatkan SIM A Umum Bersubsidi

Untuk proses mendapatkan SIM A umum, pemohon harus menjalani serangkaian tes yang sudah digelar Polda DIY sejak Jumat (9/3/2018).

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida Pertana
Suasana saat dimulainya registrasi ulang guna mengikuti tes mendapatkan SIM A umum bersubsidi, Minggu (11/3/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Guna mendukung terselenggaranya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Khususnya mengenai persyaratan yang mengharuskan setiap driver memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum.

Karenanya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polri, Polda DIY, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polresta Yogyakarta menggelar pembuatan SIM A umum kolektif bagi para driver angkutan berbasis aplikasi online di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Yogyakarta, Minggu (11/3/2018).

Nampak puluhan driver angkutan berbasis aplikasi online memadati halaman depan Satpas Polresta Yogyakarta.

Sembari menunggu kehadiran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi dilakukanlah audiensi antara pihak Kemenhub dengan para driver tersebut.

Dalam audiensi tersebut, Dirjen Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan, Ir Budi Setiyadi menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh para driver angkutan berbasis aplikasi online khususnya masalah kuota yang selama ini dipermasalahkan para driver tersebut.

Budi pun menanggapi pertanyaan tersebut, menurut Budi sudah ada sekitar 15 provinsi di Indonesia yang menentukan berapa kuota angkutan online yang beroperasi di daerahnya.

Dikatakannya pula, apabila kuota yang semula ditentukan dapat berubah dan menyesuaikan kebutuhan angkutan online di daerah-daerah.

"Jadi kalau ada pergub buat kuota itu nantinya bisa berkembang, maksudnya tidak ditentukan berapa dan harus berlaku setahun. Kalau demand ditambah supply juga ditambah, sehingga masalah kuota akan berkembang dan tidak stuck," katanya.

Dilanjutkan Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY, Kombes Pol Latif Usman bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenhub terkait kegiatan yang digelar pagi ini.

Dituturkannya pula, bahwa untuk kuota angkutan online di DIY, sementara ini mencapai ratusan dan untuk yang mendaftarkan terkait permohonan SIM A umum masih berkisar di angka puluhan.

"Dengan adanya program subsidi pembuatan SIM A ini sebaiknya dimanfaatkan secara maksimal. Nanti kalau dapat SIM A umum juga jangan dikira tidak ditindak, kalau melanggar peraturan dalam berlalu lintas jelas tetap ditindak. Setahu saya, untuk kuota driver online di Jogja sekitar 400an, dan yang daftar buat SIM A umum baru 80an orang," ujarnya.

Disinggung mengenai kapan akan diberlakukan penindakan kepada pada driver online yang beroperasi tanpa memenuhi beberapa kriteria seperti masalah SIM A umum dan KIR belum dapat dipastikan pihaknya.

Mengingat permasalahan tersebut yang menentukan adalah pihak Dishub.

"Kalau sudah diberlakukan penindakan ya kita tindak, tapi penindakan itu tidak selalu berhubungan dengan kasih tilang. Yang jelas, kita tindak yang melanggar peraturan lalu lintas. Kalau sudah di mulai penindakannya mungkin akan dilakukan operasi pemeriksaan SIM dan KIR dengan sistem hunting dan stasioner," ucapnya.

Ditambahkannya, untuk proses mendapatkan SIM A umum, pemohon harus menjalani serangkaian tes yang sudah digelar pihaknya sedari hari Jumat (9/3/2018) kemarin.

Diungkapkannya pula, meski pembuatan SIM tersebut disubsidi namun pihaknya tak menjamin pemohon SIM akan lulus dan mendapatkan SIM tersebut.

"Untuk tesnya sudah mulai dari hari Jumat, hari Jumat itu pemohon tes di LPK, hari Sabtu psikotes. Kalau syaratnya harus punya SIM A setahun, dapat sertifikat LPK, ikut ujian teori dan praktik. Memang biaya buat SIMnya disubsidi, tapi kalau nggak lulus ya harus mengulang lagi tapi nggak bayar lagi. Biasanya hanya bisa mengulang dua kali tesnya," ulasnya.

Sementara itu, seorang driver yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia sengaja ikut dalam pembuatan SIM A umum bersubsidi ini agar tidak terkena tilang saat terkena operasi terkait kepemilikan SIM A umum.

Pria berumur 44 tahun ini juga mengungkapkan bahwa biaya yang dikeluaran untuk mengikuti proses pembuatan SIM tersebut tergolong murah dari biasanya.

"Untuk pembuatan SIM A umum ini bayar Rp 120 dan Rp 50 ribu. Jadi sekitar Rp 170 ribu. Cukup terjangkau, karena biasanya itu Rp 1,4 juta. Kalau tesnya sudah mulai dari kemarin Jumat, ikut buat karena untuk beroperasi kan harus diperbaharui SIMnya," katanya.

Pria bertubuh besar ini menambahkan jika dia sudah sedikit mengerti bagaimana Permenhub itu akan diberlakukan dan menurutnya tidak seperti yang dipikirkan sebelumnya.

Hal itu seperti masalah penempatan stiker KIR dan tanda-tanda khusus lainnya.

"Tadi dijelaskan juga masalah penempelan stiker KIR, tadi kata orang Dishub stikernya itu ditempel di kap mesin dan bisa dilepas kalau tidak untuk narik. Jadi intinya tetap mobil pribadi, dan karena ada keterbukaan dengan orang Dishub tadi saya lumayan lega lah," pungkasnya sembari berjalan ke dalam Satpas guna mengikuti tes SIM A umum. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved