Seorang Tersangka Ujaran Kebencian di Majalengka Dipastikan Bukan Dosen Tetap di UII Yogya
Direktur Humas UII, Karina Utami Dewi menjelaskan bahwa yang bersangkutan statusnya hanya sebagai dosen yang diperbantukan.
Penulis: app | Editor: Ari Nugroho
"Dia diduga menyebarkan informasi hoaks di media sosial soal pembunuhan muadzin oleh orang gila padahal Bahroen tewas dianiaya perampok," kata Umar Surya Fana.
TAW ditetapkan tersangka kasus tindak pidana sebagaimana diatur di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepada polisi, ia mengaku sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, tinggal di Dusun Krajan, Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Kasus itu bermula pada 17 Februari 2018 sekitar pukul 12.00 WIB. TAW menyebarkan informasi di Facebook dengan akun Tara Dev Sams.(TRIBUNJOGJA.COM)