Seorang Tersangka Ujaran Kebencian di Majalengka Dipastikan Bukan Dosen Tetap di UII Yogya

Direktur Humas UII, Karina Utami Dewi menjelaskan bahwa yang bersangkutan statusnya hanya sebagai dosen yang diperbantukan.

Penulis: app | Editor: Ari Nugroho
kompas.com
penanganan ujaran kebencian 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pihak kampus Universitas Islam Indonesia (UII) menjelaskan bahwa Tara Arsih Wijayani (40) perempuan yang ditangkap oleh polisi di Majalengka akibat kasus ujaran kebencian bukanlah dosen tetap di UII Yogya.

Direktur Humas UII, Karina Utami Dewi menjelaskan bahwa yang bersangkutan statusnya hanya sebagai dosen yang diperbantukan.

Tara sendiri mulai mengajar sejak 2005 dan mengampu mata kulian umum Bahasa Inggris.

"Yang bersangkutan bukan dosen tetap UII, namun memang pernah diperbantukan mengajar mata kuliah umum di UII," ujar Karina kepada Tribun Jogja, Selasa (27/2/2018).

"Iya Bahasa Inggris. Tercatat sejak 2005, dan sifatnya hanya diperbantukan saja. Jadi tidak seperti dosen tetap reguler statusnya," timpalnya.

Sementara itu, terkait kasus hukum yang menimpa Tara, pihak UII mempercayakan penuh kapada pihak berwajib.

Baca: Ada Kampanye SARA, Fitnah, dan Ujaran Kebencian? Lapor kesini!

"Saat ini karena sudah ditangani oleh polisi maka kami serahkan ke pihak yang berwenang untuk diproses secara hukum. Kita sama-sama tunggu hasilnya," tegasnya.

Sebelumnya, dilaporkan Tribunjabar.id, Polisi menangkap TAW (40), penyebar informasi bohong atau hoaks.

Ia menyebarkan berita tentang muadzin tewas dibunuh orang gila di Desa Sindang, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, pada Februari lalu.

Padahal, faktanya, orang yang tewas bernama Bahroen bukan muadzin melainkan warga biasa.

Selain itu, Bahroen tewas dianiaya oleh sekelompok perampok bukan karena aksi orang gila.

Baca: Aplikasi Anti Berita Hoaks Diluncurkan di Borobudur

Ia (TAW) anggota Muslim Cyber Army (MCA). Dia diamankan di wilayah Jakarta Utara," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/2/2018).

Polisi pun membawa TAW ke Majalengka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dia diduga menyebarkan informasi hoaks di media sosial soal pembunuhan muadzin oleh orang gila padahal Bahroen tewas dianiaya perampok," kata Umar Surya Fana.

TAW ditetapkan tersangka kasus tindak pidana sebagaimana diatur di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ‎

Kepada polisi, ia mengaku sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, tinggal di Dusun Krajan, Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Kasus itu bermula pada 17 Februari 2018 sekitar pukul 12.00 WIB. TAW menyebarkan informasi di Facebook dengan akun Tara Dev Sams.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved