Terkait Terminal Giwangan, Pemerintah Pusat Juga Harus Ambilalih Kewajiban Pemkot

Pemerintah Kota Yogyakarta menyebut proses peralihan aset Terminal Giwangan ke pemerintah pusat belum tuntas hingga saat ini.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Hening Siswanto
Ruang tunggu di Terminal Giwangan tampak sepi penumpang. Kursi yang ada di ruang tunggu tersebut juga nampak kotor, kumuh dan beberapa nampak rusak, Minggu (25/2/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta menyebut proses peralihan aset Terminal Giwangan ke pemerintah pusat belum tuntas hingga saat ini.

Peralihan pengelolaan inilah yang menjadi inti masalah sehingga perawatan dan pemeliharaan Terminal Giwangan bermasalah.

Sekretaris Tim Pengalihan Aset Terminal Tipe A Giwangan, Zenni Lingga mengatakan, peralihan pengelolaan dari Pemkot ke pusat ini juga terkendala belum selesainya tanggungjawab pemkot ke PT Perwita Karya selaku pihak ketiga yang membangun Terminal Giwangan.

Sebagaimana diketahui, Terminal Giwangan dibangun oleh pihak ketiga dengan kompensasi pengelolaan selama 30 tahun sejak 2002.

Namun karena sejumlah fasilitas tak dibangun oleh PT perwita Karya, maka pada 2009, Pemerintah Kota memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan terminal dari PT.

Pemutusan kontrak tersebut diselesaikan di pengadilan dan Pemkot berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar ke PT Perwita Karya.

Baca: Selain Tak Terawat, Terminal Giwangan Juga Sepi penumpang

Yang menjadi masalah, hingga saat ini, belum ada kejelasan pembayaran dari Pemkot terkait hal ini.

Zenni yang juga menjabat Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta, menjelaskan, Pemkot berharap pengambilalihan aset terminal yang dilakukan oleh pusat ini juga termasuk masalah yang saat ini ada di terminal.

Artinya, kewajiban Pemkot membayar ganti rugi Rp56 miliar ke PT Perwita Karya juga diambilalih dan menjadi tanggungjawab pusat.

“Namun, hingga kini belum ada jawaban atas itu. Jadi, peralihan ini mencakup pembiayaan, personel prasaran dan dokumen. Namun belum selesai, “ ulasnya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat masih menunggu dokumen-dokumen yang sah terkait pemutusan kontrak yang dilakukan Pemkot dengan PT Perwita Karya.

Namun demikian, dokumen ini pun belum bisa diberikan jika sengketa ini tak kunjung selesai.

Molornya penyelesaian sengketa ini membuat proses peralihan pun mundur.

Baca: Terminal Giwangan Pernah Dinobatkan sebagai Terminal Terbersih

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved