Kekurangan Pendidik di Sleman akan Disiasati dengan PHL

Sumadi pun menuturkan pihaknya akan mengusahakan kepada dinas agar segera melakukan proses rekrutmen.

Penulis: app | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Panji Purnandaru
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Sri Wantini. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Sumadi menuturkan menanggapi kurangnya guru berstatus PNS di Kabupaten Sleman, akan disiasati dengan penerimaan pegawai harian lepas (PHL).

"Artinya kekurangan tenaga pendidik SD dan SMP kita antisipasi dengan tenaga harian PHL," jelasnya.

Sumadi pun menuturkan pihaknya akan mengusahakan kepada dinas agar segera melakukan proses rekrutmen.

"Kita usahakan dari dinas untuk mulai proses rekrutmen karena APBD sudah disiapkan," pungkasnya.

Sebelumnya dilaporkan, jumlah tenaga pengajar atau guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sleman masih kurang.

Hal tersebut diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, Sri Wantini.

Baca: Sleman Masih Kekurangan Guru SD Berstatus PNS

Wantini kepada Tribun Jogja menjelaskan jumlah kekurangan tersebut mencapai 600 PNS guru SD.

Secara umum, Wantini mengatakan hampir seluruh SD di Sleman kekurangan guru kelas yang berstatus PNS.

"Hampir semua sekolah mengalami kekurangan guru PNS. Bisa dua sampai tiga guru per sekolah," jelas Wantini.

Hal tersebut terjadi karena memang dalam beberapa tahun penerimaan formasi PNS untuk guru di daerah memang tidak pernah dibuka.

Baca: 5 Video Kreatif Satlantas Polres Sleman Ini Ingatkan Pengendara Tertib Berlalu Lintas

"Banyak sekolah yang mempekerjakan guru tidak tetap untuk mengajar," terangnya. Meski diakuinya gaji yang diterima GTT tersebut berdasarkan kemampuan masing-masing sekolah.

Jenjang SMP Juga Alami Kekurangan Guru PNS

Sementara itu, sejumlah kekurangan guru berstatus PNS juga terjadi pada guru mata pelajaran tertentu di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), contohnya guru bimbingan konseling (BK), pendidikan kewarganegaraan (PKN), pendidikan jasmani dan kesehatan (Penjaskes), dan IPS.

Untuk mengatasi persoalan tersebut Disdik pun melakukan siasat dengan mutasi atau perpindahan.

"Konsekuensinya jam mengajarnya memang lebih lama. Dari minimal mengajar 24 jam per pekan bisa sampai 30 jam," cetusnya.

Wantini pun berharap jika penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), diharapkan dibuka untuk formasi guru juga. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved